OPINI

Menguji Kemampuan Mengaji Calon Kepala Sekolah, Perlukah?

×

Menguji Kemampuan Mengaji Calon Kepala Sekolah, Perlukah?

Sebarkan artikel ini
Junaidi
PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Junaidi

Oleh: Junaidi

(PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang)

HARIANHALUAN.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang baru saja melaksanakan tes wawancara bakal calon kepala sekolah jenjang SD dan SMP pada 9–10 Juni 2026.

Tes wawancara ini merupakan lanjutan dari tahapan seleksi administrasi dan asesmen yang telah dilaksanakan sebelumnya. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 5, penyiapan calon kepala sekolah dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu pengusulan bakal calon kepala sekolah, seleksi bakal calon kepala sekolah, dan pelatihan bakal calon kepala sekolah.

Tes wawancara sebagai bagian dari proses seleksi tersebut dilaksanakan secara bertim. Setiap tim dipimpin oleh seorang ketua dan didampingi empat orang anggota. Ketua tim berasal dari kalangan pakar pendidikan yang tergabung dalam Tim Percepatan Pembangunan Kota Padang, seperti Prof. Dr. Ir. H. Musliar Kasim, M.S., Prof. Ganefri, M.Pd., Ph.D., Dr. Afrizal, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, SH., MM.

Baca Juga  Menilik Pengalaman Psikologis Anak Perempuan Minangkabau Setelah Kehilangan Ibu dalam Sistem Matrilineal

Adapun anggota tim terdiri atas pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang serta para pengawas senior yang kompeten. Alhamdulillah, penulis juga mendapat amanah untuk menjadi bagian dari tim tersebut.

Sebelum wawancara dilaksanakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang telah menyiapkan instrumen penilaian sebagai pedoman bagi para pewawancara.

Terdapat lima aspek utama yang menjadi fokus penilaian, yaitu visi calon kepala sekolah dan upaya menyelaraskannya dengan program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, strategi peningkatan mutu pendidikan, digitalisasi dan pemanfaatan teknologi informasi di sekolah, manajemen sumber daya manusia, serta pelayanan publik dan tata kelola dana BOS.

Masing-masing aspek kemudian dikembangkan menjadi empat subpertanyaan sehingga keseluruhannya berjumlah 20 pertanyaan.

Baca Juga  Zakat Fitrah : Kewajiban dan Hikmah dalam Islam

Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, tentu dibutuhkan wawasan, pengetahuan, keterampilan, serta pengalaman manajerial yang memadai.

Oleh karena itu, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 7 huruf f mensyaratkan bahwa bakal calon kepala sekolah harus memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun pada satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan. Selain itu, calon kepala sekolah tentu juga dituntut memiliki sikap, karakter, dan kesiapan untuk menjadi teladan dalam memimpin sekolah.

Tes Mengaji, Perlukah?

Ada hal menarik dalam proses wawancara seleksi bakal calon kepala sekolah kali ini, yakni adanya uji kemampuan membaca Al-Qur’an bagi peserta yang beragama Islam.

Mereka diminta membaca beberapa ayat, sekitar dua hingga tiga baris. Boleh jadi, tes ini cukup mengejutkan sebagian peserta karena tampaknya baru pertama kali diterapkan dalam seleksi calon kepala sekolah di Kota Padang.