HEADLINE

Lima Bulan Buron, BSN Ditangkap di Jakarta

×

Lima Bulan Buron, BSN Ditangkap di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Tersangka BSN saat datang di Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026) malam. WINDA

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Lima bulan lari dari proses hukum, BSN, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu malam (17/6) di Jakarta Selatan (Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Adapun tersangka diamankan ketika sedang berada di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

“Saat ditangkap, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” katanya, Kamis kemarin sebelum tersangka dibawa ke Kota Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Road Map Penindakan Kendaraan Over Dimension Over Loading Disepakati

Sesampai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kamis (18/6) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka BSN sesaat turun dari mobil langsung dikerubungi dan dicecar pertanyaan oleh puluhan awak media yang sudah menunggu sejak sore.

BSN turun dari mobil tahanan dengan tangan terborgol dan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Di balik rompi tersebut, ia tampak mengenakan setelan kemeja cokelat bercorak krem, celana krem, serta sepatu hitam.

BSN hanya berjalan menunduk lesu saat menaiki anak tangga menuju ruang pemeriksaan. Ia langsung dibawa ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum konferensi pers resmi digelar.

Baca Juga  Dicopot dari Kadis LH, Mairizon Dilantik Walikota Padang Sebagai Kepala Badan KPSDM

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sumbar, Mukhlis membenarkan kalau tersangka BSN diamankan oleh pihak kejaksaan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

“Tim burung hantu Kejati Sumbar memang sudah mendeteksi keberadaan tersangka. Maka itu kemudian dilakukan penangkapan,” kata Wakajati.

Menurut Mukhlis, saat diamankan BSN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

“Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan. Setelah itu dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.