NASIONAL

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Tim Redaksi
Editor
Penulis
×

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – BPJS Kesehatan bersama sejumlah Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) sebagai langkah implementasi KAPJ sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025. Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10/2026).

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu merupakan salah satu tindaklanjut konkret dari pembahasan KAPJ yang telah dilakukan secara intensif melalui forum KKSK.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi Asuransi Kesehatan Tambahan membentuk Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ untuk menyiapkan berbagai aspek kebijakan, operasional, dan tata kelola implementasi KAPJ.

Penandatanganan perjanjian kerja sama kali ini menambah jumlah mitra Asuransi Kesehatan Tambahan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ.

Sebanyak 18 AKT menandatangani perjanjian kerja sama pada kesempatan ini. Dengan demikian, total terdapat 31 AKT yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Baca Juga  Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Indonesia pada 9 Januari 2026

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara AKT dengan fasilitas kesehatan (rumah sakit/grup rumah sakit).

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba menyampaikan kerja sama ini merupakan bentuk penguatan koordinasi manfaat antara Program JKN dan AKT yang berorientasi pada peningkatan perlindungan peserta.

”Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif. Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025 peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat, diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan,” ujar Abdi.

Ia menjelaskan, KAPJ pada dasarnya bukan merupakan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Dasar pengaturan mengenai kenaikan kelas rawat dan pembayaran selisih biaya telah diatur dalam berbagai regulasi sebelumnya, antara lain Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018. Kehadiran KMK Nomor 1117 Tahun 2025 merupakan optimalisasi implementasi KAPJ melalui penguatan koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan.

Baca Juga  BSI Maslahat dan IIK BSI Region 8 Area Surabaya Raya Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Sampang

Salah satu perubahan penting dalam implementasi KAPJ adalah adanya kewajiban Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan AKT. Selain itu, peserta harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif, memperoleh pelayanan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua belah pihak, serta didukung penerapan sistem tagihan satu pintu yang memungkinkan proses koordinasi pembiayaan berjalan lebih sederhana dan terintegrasi.

Perjanjian kerja sama KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.