PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terhadap permohonan layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha melalui skema PTP.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Nagari Tandikek Utara dan Nagari Sikucua Barat, Kabupaten Padang Pariaman. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara lokasi bidang tanah yang diajukan oleh pemohon dengan kondisi eksisting di lapangan, serta rencana tata ruang yang berlaku, Rabu (15/4/2026).
Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi teknis guna menjamin bahwa rencana pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, setiap aktivitas usaha yang diajukan dapat berjalan sesuai regulasi serta tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan tata ruang wilayah.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Padang Pariaman, Syafrizal, menyampaikan bahwa peninjauan lapangan merupakan langkah strategis dalam memastikan setiap permohonan PKKPR diproses secara cermat dan profesional.
“Peninjauan langsung ke lokasi menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang benar-benar sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang berkualitas serta mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Syafrizal.
Ia berharap, proses pelayanan perizinan berusaha dapat berlangsung lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Seksi Penataan dan Pemberdayaan juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam mendukung kemudahan berusaha yang tetap selaras dengan prinsip penataan ruang berkelanjutan. (*)











