PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Gerbong mutasi di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kembali bergulir. Sebanyak 33 pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas resmi dilantik oleh Bupati Hendrajoni, Rabu (29/4/2026), di Aula Dinas Pendidikan setempat.
Pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan sinyal kuat arah baru tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan berbasis kinerja.
Dari total pejabat yang dilantik, dua di antaranya merupakan pejabat eselon II B, yakni Helen Hasmeita yang dipercaya sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, serta Samwil sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain itu, turut dilantik 24 pejabat eselon III dan 7 pejabat eselon IV.
Sejumlah pejabat daerah tampak hadir dalam prosesi tersebut, di antaranya Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim, Ketua DPRD Darmansyah, Sekda Zainal Arifin, Asisten III N Riswandi, serta Sekretaris BKPSDM Yenrizal.
Dalam sambutannya, Hendrajoni menegaskan bahwa jabatan adalah amanah yang tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat.
“Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara yang telah dilantik hari ini. Jalankan tugas dengan baik dan tulus, karena jabatan ini adalah amanah,” ujar Bupati.
Lebih jauh, Hendrajoni menekankan bahwa ke depan, penempatan pejabat di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan akan sepenuhnya mengacu pada sistem manajemen talenta. Sistem ini merupakan bagian dari penerapan meritokrasi dalam birokrasi, yang mengedepankan kompetensi, kinerja, dan integritas aparatur sipil negara (ASN).
“Ke depan kita tidak lagi menempatkan pejabat secara sembarangan. Semua akan melalui manajemen talenta, berdasarkan nilai, kinerja, dan kompetensi,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa setiap ASN memiliki peluang yang sama untuk berkembang, sepanjang mampu menunjukkan prestasi dan dedikasi dalam bekerja.
Tak hanya soal penempatan, Hendrajoni juga memastikan akan melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh pejabat yang dilantik. Penilaian mencakup capaian kinerja, disiplin, hingga kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
“Pejabat yang tidak menunjukkan kinerja yang baik tentu akan dievaluasi. Jika tidak ada perubahan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan,” ucapnya lagi.











