SUMBARPESISIR SELATAN

Wali Nagari di Pessel Studi Banding ke Jawa Barat, Pengamat: Tak Relevan di Tengah Kondisi Fiskal Sulit

×

Wali Nagari di Pessel Studi Banding ke Jawa Barat, Pengamat: Tak Relevan di Tengah Kondisi Fiskal Sulit

Sebarkan artikel ini
Pessel
Pengamat kebijakan publik, Prof. Dr. Rodi Chandra. IST

PESISIR SELATAN, harianhaluan.id — Di saat keuangan daerah tengah berada dalam tekanan, langkah puluhan Wali Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) yang melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat justru memicu polemik. Kegiatan tersebut dinilai sebagian kalangan tidak mencerminkan sensitivitas terhadap kondisi fiskal yang sedang sulit.

Data yang diperoleh menyebutkan, setidaknya 39 Wali Nagari telah lebih dulu berangkat. Mereka berasal dari sejumlah kecamatan, yakni 20 orang dari IV Jurai, 6 orang dari Bayang Utara, dan 13 orang dari Bayang. Di sisi lain, sebanyak 23 Wali Nagari dari Kecamatan Koto XI Tarusan disebut-sebut akan menyusul, meskipun hingga kini belum mengantongi izin resmi dari Bupati Pesisir Selatan.

Sorotan publik tak hanya tertuju pada jumlah peserta, tetapi juga pada aspek yang lebih krusial yakni sumber pendanaan kegiatan tersebut. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka apakah pembiayaan studi banding itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) atau dari sumber lain yang sah.

Baca Juga  Cari Rongsokan, Pria di Padang Tewas Tenggelam di Banjir Kanal

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pesisir Selatan, Mar Alamsyah, akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa kegiatan studi banding pada dasarnya tidak dilarang, selama tidak menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD).

“Studi banding itu boleh saja, karena tidak ada aturan yang melarang. Namun, tidak dibenarkan menggunakan anggaran nagari yang bersumber dari Dana Desa,” jelasnya dalam keterangan resmi.

Mar Alamsyah juga mengungkapkan bahwa rencana keberangkatan dari kecamatan lain masih dalam tahap konsultasi. Beberapa Wali Nagari telah berkoordinasi dengan DPMD, namun pelaksanaannya masih menunggu proses perizinan dari Bupati melalui camat dan DPMD.

“Pada prinsipnya pimpinan menyetujui selama prosedur dan penganggaran sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Meski demikian, kritik tajam datang dari kalangan akademisi. Pengamat kebijakan publik, Prof. Dr. Rodi Chandra, menilai kegiatan tersebut tidak relevan dengan kondisi keuangan daerah saat ini yang menuntut efisiensi dan ketepatan prioritas.

Baca Juga  Besok, Komisi Informasi Gelar Tiga Sidang, LBH Versus Pemprov Sumbar

“Ini tidak tepat. Anggaran daerah sedang tidak baik-baik saja, sehingga harus difokuskan pada program prioritas. Pertanyaannya, apa urgensi studi banding ini dan sejauh mana manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat?” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Ia juga menekankan pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam mengontrol kegiatan serupa ke depan. Menurutnya, izin tidak seharusnya diberikan secara longgar tanpa mempertimbangkan urgensi dan dampak nyata bagi masyarakat nagari.

“OPD terkait harus lebih tegas. Jangan mudah memberikan izin jika kegiatan tersebut tidak mendesak dan tidak memberi dampak langsung bagi pembangunan nagari,” katanya.

Polemik ini menjadi cerminan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik masih menjadi tuntutan utama masyarakat. Di tengah kondisi fiskal yang menantang, publik berharap pemerintah daerah tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar berpihak pada kebutuhan prioritas masyarakat. (h/kis)