PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional dan akuntabel terus ditunjukkan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman.
Melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, dilakukan peninjauan lapangan terhadap permohonan layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha yang berlokasi di Nagari III Koto Aur Malintang, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Syafrizal, sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses verifikasi teknis layanan PKKPR.
Peninjauan dilakukan guna memastikan kesesuaian antara data yang diajukan pemohon dengan kondisi nyata di lapangan, mencakup letak, batas, serta pemanfaatan bidang tanah yang dimohonkan.
Syafrizal menegaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan langkah krusial dalam menjaga ketertiban pemanfaatan ruang.
“Peninjauan ini kami lakukan untuk memastikan rencana kegiatan yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan serta ketentuan tata ruang yang berlaku. Dengan demikian, proses pelayanan dapat berjalan secara tepat, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung kemudahan berusaha tanpa mengabaikan prinsip penataan ruang yang berkelanjutan.
Menurutnya, keseimbangan antara investasi dan kepatuhan terhadap tata ruang menjadi kunci dalam pembangunan wilayah yang tertib dan terarah.
Melalui peninjauan ini, ia berharap diperoleh gambaran yang komprehensif terhadap rencana pemanfaatan ruang yang diajukan, sehingga proses evaluasi dapat dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)











