PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID- — Polemik bangunan yang disebut-sebut menyerupai klenteng di kawasan wisata Pulau Cubadak, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mulai menemukan titik terang. Pihak investor menyatakan kesediaannya untuk mengubah ornamen bangunan tersebut guna meredam keresahan publik.
Langkah ini diambil setelah isu tersebut memicu perbincangan luas di masyarakat dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pun bergerak cepat melakukan klarifikasi sekaligus mediasi dengan berbagai pihak.
Sekretaris Daerah Pessel, Zainal Arifin, menegaskan bahwa bangunan yang menjadi sorotan publik bukanlah rumah ibadah, melainkan bagian dari fasilitas dalam kawasan usaha milik investor.
“Bangunan itu merupakan ‘Private Office Owner’ atau kantor pribadi pemilik, bukan rumah ibadah. Secara dokumen dan fungsi sudah jelas,” ujarnya di Painan, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, bangunan berukuran 12 x 11 meter tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rampung dibangun pada Januari 2026. Ornamen yang menyerupai arsitektur Tionghoa tersebut, kata dia, merupakan bentuk ekspresi budaya dari pihak investor.
Proyek yang dikembangkan oleh PT Lautan Mas Teguh Abadi (PT LMTA) itu sendiri berada di kawasan Batu Buayo, Pulau Cubadak, Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia. Berdasarkan data perizinan, perusahaan telah mengantongi izin lengkap sejak 2022 hingga 2025, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga PBG untuk delapan jenis bangunan.
Meski demikian, persepsi publik yang berkembang terutama di media sosial menyebabkan munculnya sensitivitas sosial karena dikaitkan dengan isu keagamaan. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah antisipatif.
Sejak 12 Maret 2026, Wakil Bupati bersama tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) telah turun langsung ke lokasi guna melakukan monitoring. Dalam kunjungan tersebut, investor juga disarankan menyesuaikan desain bangunan agar tidak menimbulkan polemik.
Situasi memuncak pada 18 April 2026 ketika isu tersebut viral dan memicu beragam reaksi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Selatan bahkan menggelar rapat pada 21 April 2026 dan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk segera menyikapi persoalan tersebut.
Kepala Badan Kesbangpol Pessel, Marzan, menyebutkan bahwa pihaknya bersama tim langsung turun ke lapangan sehari setelahnya untuk melakukan klarifikasi. Pemerintah daerah juga menggelar rapat koordinasi lintas instansi pada 23 April 2026, melibatkan camat dan wali nagari di kawasan Mandeh.
“Pada 24 April, kami mengundang Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ampang Pulai dan tokoh masyarakat. Mereka pada prinsipnya mendukung investasi, namun meminta agar ornamen bangunan disesuaikan dengan kearifan lokal,” kata Marzan.
Selain itu, masyarakat juga menyatakan tidak mendukung rencana aksi demonstrasi yang sempat beredar. Aspirasi tersebut kemudian disampaikan langsung kepada pihak investor melalui kuasa hukumnya.
Respons positif pun datang dari pihak perusahaan. Pada 26 April 2026, investor menyatakan kesediaannya untuk mengakomodasi permintaan masyarakat dengan mengubah ornamen bangunan agar lebih selaras dengan nilai-nilai lokal.
Sebagai langkah awal, bangunan tersebut kini telah ditutup sementara sambil menunggu proses renovasi. Investor juga dijadwalkan akan bertemu dengan ninik mamak dan tokoh masyarakat setempat guna memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap proyek tersebut, termasuk membuka kemungkinan pembekuan sementara izin bangunan hingga proses penyesuaian selesai dilakukan.
“Penanganan sudah berjalan. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas. Percayakan kepada pemerintah agar investasi tetap berjalan dan situasi tetap kondusif,” ucapnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap polemik dapat segera mereda tanpa mengganggu iklim investasi maupun keharmonisan sosial di Kabupaten Pesisir Selatan. (*)











