PADANG, HARIANHALUAN.ID — Perlintasan kereta api kembali menuai sorotan usai terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam. Di Sumatera Barat (Sumbar) sendiri, keberadaan perlintasan sebidang juga masih menyisakan berbagai persoalan, termasuk peristiwa kecelakaan di perlintasan yang hingga masih kerap berulang.
PT KAI Divisi Regional (Divre) II Sumbar mencatat, per April 2026 total terdapat 277 perlintasan sebidang aktif di wilayah Sumbar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 121 di antaranya merupakan perlintasan resmi. Sedangkan sisanya sebanyak 156 merupakan perlintasan tidak resmi (liar).
Dengan masih tingginya jumlah perlintasan liar di wilayah Sumbar ini, pengguna jalan raya dituntut untuk semakin meningkatkan kewaspadaan. Di sisi lain, berbagai upaya untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang juga masih terus dilakukan PT KAI Divre II Sumbar.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menyebutkan, selama periode Januari–Maret 2026 setidaknya telah terjadi dua kecelakaan di perlintasan sebidang yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Berangkat dari hal ini, Divre II Sumbar kian gencar melakukan berbagai upaya preventif. Reza mengatakan, sepanjang tahun 2025, KAI bersama para pemangku kepentingan telah menutup sebanyak 18 perlintasan sebidang liar. Sementara itu, pada tahun 2026 KAI telah melakukan penutupan terhadap 2 perlintasan liar.
Langkah ini, ucapnya menambahkan, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta meminimalkan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.
Reza menegaskan bahwa terdapat tiga aspek utama dalam mewujudkan keselamatan di perlintasan kereta api, yaitu infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya. Dari sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan harus dilakukan secara berkala oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan instansi terkait.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 pasal 94 ayat (2) yang menyatakan bahwa penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini memerlukan dukungan semua pihak. Keselamatan perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu pihak,” ujar Reza kepada Haluan, Selasa (28/4).
Dari sisi penegakan hukum, diperlukan tindakan tegas terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang guna memberikan efek jera serta meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang memuat sanksi pidana bagi pelanggar, termasuk kewajiban berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.











