HEADLINE

Pemprov Sumbar Siapkan Strategi Jelang Iduladha, Perketat Pengawasan dan Distribusi Hewan Kurban

×

Pemprov Sumbar Siapkan Strategi Jelang Iduladha, Perketat Pengawasan dan Distribusi Hewan Kurban

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memprediksi pergerakan hewan kurban tahun ini di wilayah Sumbar mencapai 47 ribu ekor. Di sisi lain, Pemprov Sumbar memprioritaskan pembelian sapi lokal agar manfaatnya tidak hanya dirasakan penerima daging kurban, tetapi juga peternak lokal.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sumbar, Sukarli mengatakan, guna memastikan kelancaran pergerakan hewan kurban selama momentum perayaan Iduladha 1447 Hijriah, pengetatan pengawasan arus lalu lintas ternak di jalur-jalur distribusi utama pun sudah mulai dilakukan. Hal ini juga demi memastikan masyarakat Sumbar mengkonsumsi daging yang benar-benar sehat, aman, dan terbebas dari virus zoonosis.

Ia mengungkapkan bahwa aspek kesehatan hewan menjadi prioritas utama untuk menjamin keamanan hewan kurban yang beredar di tengah masyarakat. “Lalu lintas ternak harus benar-benar memperhatikan status penyakit. Tidak boleh hewan dari daerah tertular masuk ke daerah yang statusnya lebih baik,” ujarnya kepada Haluan, Senin (27/4).

Jika mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023, setiap pergerakan ternak wajib memenuhi persyaratan teknis kesehatan, termasuk memiliki sertifikat veteriner dari otoritas daerah asal serta memenuhi standar kesehatan wilayah tujuan.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah beredarnya daging sapi kurban terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), serta daging sapi atau domba yang terjangkit Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR).

Namun demikian, ia mengakui tantangan muncul pada pengawasan lintas kabupaten/kota yang dinilai masih belum optimal. Untuk itu, ia mengimbau para pedagang, pembeli, hingga pengurus masjid agar minimal memastikan setiap ternak yang dibeli dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). “Peran masyarakat juga penting. Jangan membeli ternak tanpa dokumen kesehatan yang jelas,” kata Sukarli.

Baca Juga  Road Map Penindakan Kendaraan Over Dimension Over Loading Disepakati

Selain pengawasan administrasi, seluruh pemerintah kabupaten/kota juga telah diminta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis. Hal ini sejalan dengan arahan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Langkah-langkah mitigasi yang ditekankan antara lain deteksi dini, pengendalian lalu lintas ternak berisiko, serta peningkatan pengawasan di titik-titik distribusi seperti pasar hewan, tempat penampungan, hingga lokasi penjualan hewan kurban,” katanya.

Di samping itu, pemerintah kabupaten/kota juga didorong melakukan pemetaan risiko, termasuk profiling peternak, pedagang, dan jalur distribusi ternak guna mempercepat respons jika ditemukan kasus penyakit. “Kalau ada indikasi penyakit, harus cepat ditangani dan dilaporkan. Ini untuk mencegah penyebaran lebih luas,” ucapnya.

Di sisi lain, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar, pemerintah kabupaten/kota juga telah diminta membentuk tim pemantauan hewan kurban yang bertugas melakukan surveilans klinis di lapangan.

Tim ini akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan di peternakan, pasar, hingga lokasi penjualan. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab menerbitkan SKKH, melakukan investigasi jika ditemukan kasus penyakit, serta memastikan pelaksanaan pemeriksaan sebelum dan sesudah pemotongan (antemortem dan postmortem).

“Pengawasan juga mencakup pelaksanaan pemotongan hewan kurban, baik di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) maupun di luar RPH, dengan tetap mengacu pada standar kesehatan masyarakat veteriner,” katanya.

Sukarli juga menekankan pentingnya edukasi kepada pedagang dan panitia kurban. Sosialisasi mencakup cara memilih hewan sehat, pencegahan penyebaran penyakit, hingga kewajiban melaporkan hewan sakit.

Salah satu poin penting yang kembali ditekankan adalah larangan pemotongan ternak betina produktif, yang dinilai dapat mengganggu keberlanjutan populasi ternak. Selain itu, aspek higiene dan sanitasi dalam proses penjualan dan pemotongan juga menjadi perhatian, guna mencegah risiko penularan penyakit ke manusia.

Baca Juga  Lingkuang Aua Diharapkan Jadi Nagari Percontohan

“Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, kami optimistis pelaksanaan Iduladha tahun ini dapat berjalan aman. Kami ingin memastikan hewan yang dikurbankan benar-benar sehat, aman dikonsumsi, dan tidak menjadi sumber penularan penyakit,” ujarnya.

Prioritaskan Ternak Lokal

Terpisah, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sumbar, Edi Dharma menyatakan, selain memastikan kelancaran distribusi hewan kurban, Pemprov Sumbar juga mendorong dampak ekonomi lokal melalui penggunaan sapi dari peternak daerah. “Sapi yang kami cari memang sapi lokal dari Sumbar, biar nanti masyarakat di sana juga mendapatkan manfaat dari jual-beli sapinya dan dari dagingnya,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada seluruh OPD, BUMD, dan BUMN untuk berpartisipasi dalam program Tebar Kurban tahun ini. Setiap OPD diharapkan dapat menyumbangkan minimal satu ekor sapi guna meningkatkan jumlah hewan kurban yang akan disalurkan.

“Tahun ini kami menargetkan penghimpunan minimal 100 hewan kurban melalui kolaborasi OPD, BUMD, dan BUMN,” katanya.

Sementara untuk distribusi hewan kurban, ia menyebut akan difokuskan pada daerah-daerah yang membutuhkan, seperti wilayah terpencil, daerah terdampak bencana, hingga kawasan yang sulit dijangkau, termasuk Mentawai.

Selain itu, Pemprov Sumbar juga membuka ruang bagi usulan masyarakat terkait daerah yang membutuhkan bantuan daging kurban agar penyalurannya lebih tepat sasaran. “Kalau ada usulan dari masyarakat, dan memang daerah yang membutuhkan, semuanya akan kami sentuh,” ujarnya. (*)