Oleh : Zennis Helen (Dosen Hukum Tata Negara, Pemilu dan Kepartaian Fakultas Hukum Universitas Ekasakti, Ketua Prospektif Riset Indonesia)
Sulit ditemukan saat ini ketua-ketua lembaga negara dalam UUD NRI 1945, berdebat panjang perihal bagaimana memperbaiki kondisi negara dan ketatanegaraan serta penegakan hukum yang carut-marut saat ini. Harapan masyarakat pada ketua lembaga negara itu adalah gagasan yang bernas dan ide yang brilian untuk perbaikan negeri ini ke arah yang lebih baik.
Alih-alih ketua lembaga negara yang gajinya dibiayai dengan dana APBN tersebut, berdebat secara intelektual mencari solusi agar negara ini keluar dari kemelut ketatanegaraan. Salah satu lembaga negara, yaitu Mahkamah Agung (MA) melalui Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) malahan mengusulkan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III, perpanjangan masa jabatan dan usia pensiun bagi hakim agung dan hakim tingkat pertama dan hakim Tingkat banding. Tak tanggung-tanggung, mereka mengusulkan masa jabatan hakim agung selama 20 tahun (Kompas, 7/4/2026).
Hal ini membuat kita tak habis pikir bahwa penataan lembaga kekuasaan kehakiman di Indonesia saat ini masih berkutat pada perihal perpanjangan masa jabatan dan masa pensiun. Penataan belum menyentuh kepada hal-hal yang bersifat substansial. Dengan kata lain, masih seputar soal perut dan isi saku lembaga kekuasaan kehakiman.
Tidak hanya itu, usulan lembaga kekuasaan kehakiman dalam kurun waktu lima tahun belakangan ini, tak beranjak dari usulan kenaikan gaji, perpanjangan masa jabatan dan usia pensiun. Untuk kenaikan gaji dan tunjangan telah dikabulkan pemerintah, dan perpanjang masa jabatan hakim agung dan usia pensiun hakim di bawahnya masih berada pada tingkat usulan. Pertanyaan kritisnya: bagaimana fenomena ini dilihat dari optik ketatanegaraan? Apakah ia berdampak pada kemandirian hakim?
Terinspirasi MK
Lembaga MA sepertinya ingin meniru ”saudara mudanya” Mahkamah Konstitusi (MK), yang telah mendapat fasilitas perpanjangan masa jabatan melalui UU Nomor 7/2020 tentang Perubahan Ketiga UU UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. MK saat ini telah menikmati masa jabatan yang tak hanya lama tapi panjang, yakni selama 15 tahun atau berusia 70 tahun.
Sebelumnya, masa jabatan hakim MK hanya lima tahun. Jika hakim MK ingin lanjut pada periode kedua, ia harus mendaftar kembali seperti semula dan mengikuti ujian kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Namun, saat ini hakim MK tidak perlu lagi ujian kelayakan, karena masa jabatan telah bersifat otomatis selama 15 tahun atau tiga periode masa jabatan. Kalau ia sudah berumur 70 tahun, maka ia diberhentikan secara hormat.
Karena MA menganggap MK nyaman dengan masa jabatan 15 tahun, maka MA tak mau pula ketinggalan. Dalam hatinya bilang: mengapa MK bisa, kami tidak. Akhirnya, ia pun mengusulkan hal yang sama bahkan melebihi masa jabatan hakim MK. Alasan MA mengajukan perpanjangan masa jabatan hakim agung dan usia pensiun hakim karena moratorium penerimaan hakim selama 12 tahun (Kompas,7/4/2026).
Tak dapat dipungkiri, usulan perpanjangan masa jabatan dan usia pensiun selalu datang dari lembaga yudikatif (baca: MA dan MK). Dalam batas penalaran yang wajar, lembaga kekuasaan kehakiman yang dipandang independen dan mandiri seharusnya ”enggan” dan ”malu” meminta fasilitas itu kepada pemerintah. Tapi kedua tata krama sosial itu nampaknya tak lagi dihiraukan oleh kedua lembaga kekuasaan kehakiman tersebut.
Apalagi di Indonesia, sudah jamak terjadi, fasilitas apa pun yang diberikan pemerintah, tak ada yang gratis. Sebagaimana adagium terkenal dalam bidang politik: tak ada makan siang yang gratis”, semua ada harganya. Hanya makan bergizi yang gratis, itu pun untuk anak sekolah. Kita juga tak tahu, ketika fasilitas itu diberikan kelak, dengan cara apa dibayar oleh MA.
Menggadaikan independensi
Berdasarkan amatan yang saya lakukan. Ini kali kedua, MA meronta-ronta kepada pemerintah. Pertama, meminta kenaikan gaji hakim dan pemerintah mengabulkan kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 280 persen. Dan, kini telah dinikmati oleh hakim di seluruh Indonesia.
Kedua, meminta perpanjangan masa jabatan hakim agung selama 20 tahun. Kedua tuntutan tersebut dalam pandangan saya adalah dalam rangka mempertebal isi dompet para hakim. Dengan kenaikan gaji dan tunjangan hakim dan perpanjangan masa jabatan hakim akan semakin banyak uang yang dibawa pulang oleh para hakim.
Tidakkah kedua tuntutan ini akan menggadaikan dan meletakkan independensi hakim ke jurang yang sangat dalam. Jangan heran, putusan-putusan hakim akan dengan mudah didikte atau diintervensi oleh lembaga eksekutif. Jika ini terjadi, tidak ada lagi gunanya kita bicara tentang kemandirian kekuasaan kehakiman. Putusan hakim ke depan tidak akan lagi berpihak pada pencari keadilan.
Keadilan dengan mudah menjadi alat transaksional dan alat perdagangan di pasar gelap keadilan. Putusan dengan mudah bisa diperjualbelikan. Siapa yang memiliki sumber daya yang melimpah ialah yang memenangkan pertarungan di pengadilan.
Padahal, sejatinya, menang dan kalah dalam pengadilan bukan ditentukan kekuatan sumber daya para pihak. Tapi ditentukan seberapa kuat dan valid alat bukti-bukti yang diajukan para pihak.
Tapi kekuasaan kehakiman yang sudah terutang budi oleh perpanjangan masa jabatan dan usia pensiun. Sekuat apapun bukti yang diajukan para pihak, ia dengan mudah dipatahkan oleh pihak yang memiliki akses materi dan kekuasaan.
Agaknya, perlu direnungkan kembali ucapan Lord Acton: power tends to corrupts, absolute power to corrupts absolutely (kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut pasti korup). Jabatan yang terlalu lama diemban oleh hakim agung akan mendekatkan kepada situasi korup dan menyimpang.
Akhirnya, seharusnya hakim berbicara dengan putusannya, dan putusan itulah jadi bahan perbaikan bagi ketatanegaraan dan penegakan hukum yang masih timpang di negeri ini dan bukan meronta ronta meminta perpanjangan masa jabatan dan usia pensiun. (*)











