PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus melakukan upaya optimalisasi penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau Biosolar di wilayah Kota Padang guna menjaga kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampow mengatakan, peningkatan kepadatan kendaraan di sejumlah SPBU wilayah Kota Padang dipengaruhi oleh meningkatnya demand Biosolar selama Mei 2026. Kondisi ini turut dipengaruhi adanya potensi peralihan penggunaan dari BBM Non-Subsidi ke BBM Subsidi akibat disparitas harga, serta adanya indikasi transaksi anomali pada sejumlah kendaraan.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan stakeholder terkait guna mengantisipasi peningkatan demand dan antrean yang terjadi di SPBU wilayah Sumatera Barat, khususnya Kota Padang,” katanya melalui siaran pers yang diterima Haluan, Kamis (21/5).
Menindaklanjuti hal tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melakukan peningkatan penyaluran BBM hingga 20% di atas rata-rata normal sejak 14 Mei 2026 guna menjaga ketersediaan energi di lapangan.
Selain itu, Pertamina terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi melalui monitoring transaksi dan pemblokiran QR kendaraan yang terindikasi melakukan transaksi anomali maupun pemalsuan data kendaraan.
“Hingga saat ini, ratusan nomor polisi kendaraan telah dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari upaya menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran,” sebutnya.
Pertamina juga telah memberikan sanksi pembinaan kepada sejumlah SPBU di wilayah Sumatera Barat yang ditemukan melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
Pertamina menegaskan tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan maupun pelanggaran terkait penyaluran BBM subsidi dan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan distribusi energi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan melakukan pembelian BBM sesuai kebutuhan serta melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui Pertamina Contact Center 135. (*)











