BREAKING NEWSEkBisHEADLINE

BPR Sungai Rumbai Ditutup,  LPS Siap Bayar Simpanan Nasabah

×

BPR Sungai Rumbai Ditutup,  LPS Siap Bayar Simpanan Nasabah

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Sungai Rumbai yang di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Selasa (7/4). IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Sungai Rumbai yang di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai  Kabupaten Dharmasraya.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 07 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai,

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menjelaskan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada tanggal 06 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.  

Baca Juga  Ratusan Ternak Mati Akibat Banjir Bandang dan Lahar Dingin Marapi

Selanjutnya, pada tanggal 04 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan.

Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud,” ujarnya.

Baca Juga  Gandeng Pengusaha Malaysia, Kolaborasi untuk Majukan UMKM dan Pariwisata Sumbar

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai, LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Sungai Rumbai dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)