Nofrizon menyebut, berdasarkan informasi yang berkembang, tanah tersebut awalnya diserahkan Belanda kepada Hankam, lalu pada tahun 1992 diteruskan kepada masyarakat. Namun sejak awal penyerahan, status tanah itu tidak pernah dilegalitaskan secara resmi.
“Dasar tanah ini disebut penyerahan dari Belanda ke Hankam, kemudian dari Hankam tahun 1992 diserahkan ke masyarakat. Tetapi setelah diserahkan, tidak pernah dilegalitaskan ataupun disertifikatkan. Jadi hanya tercatat saja sebagai aset Pemda dan Pemprov,” katanya.
Salah seorang sesepuh dan tokoh masyarakat Padang Lawas, Subianto, juga menyoroti perubahan batas lahan yang menurutnya sudah mulai bergeser cukup jauh.
“Batas dengan perumahan sepertinya sudah bergeser sekitar dua meter,” ungkapnya.
Di tengah persoalan tersebut, muncul pula klaim bahwa tanah itu merupakan tanah “pancang merah” yang dahulu diserahkan pemerintah kolonial Belanda kepada Hankam. Namun masyarakat adat mempertanyakan dasar klaim tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pasaman Barat, Bambang Sumarsono, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terkait status lahan tersebut, terutama yang berkaitan dengan aset irigasi.
“Terkait lahan irigasi di Padang Lawas, setelah ditanyakan ke Balai Wilayah Sungai di Padang, lahan itu disebut masuk aset balai. Saat ini bukti dukung terkait pernyataan kepemilikan aset tersebut sedang diminta,” ujarnya.
Di sisi lain, tokoh masyarakat Nagari Kapa, Alman Gampo Alam menolak jika lahan itu disebut sebagai tanah eks Belanda. Menurutnya, tanah tersebut merupakan tanah adat milik masyarakat setempat yang tidak pernah secara resmi diserahkan kepada negara.
“Kita tidak setuju jika disebut tanah eks Belanda, sebab Belanda tidak membawa tanah ke Indonesia. Ini tanah adat dan tidak pernah ada penyerahan dari pemuka adat ke negara,” tegas Alman.
Ia menilai tanah tersebut selama ini tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat adat berinisiatif mengambil kembali pengelolaannya untuk kepentingan bersama.












