BREAKING NEWS

Penyidikan Kejari Padang Berlanjut. BSN Kini Berstatus Tahanan Kota

×

Penyidikan Kejari Padang Berlanjut. BSN Kini Berstatus Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini

Ia mengaku telah mempelajari dokumen perkara yang diajukan melalui permohonan perlindungan hukum dari tim kuasa hukum BSN. Berdasarkan telaah awalnya, perkara tersebut dinilai berkaitan dengan restrukturisasi kredit yang terjadi pada masa pandemi sehingga perlu diuji secara objektif di hadapan hukum.

Hinca mengatakan pengajuan pengalihan penahanan dilakukan agar BSN tetap dapat menjalani proses hukum tanpa kehilangan hak-haknya sebagai warga negara.

“Saya mengajukan surat pengalihan penahanan dan permohonan itu dikabulkan, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Polda Sumbar Segel Lokasi Tambang Ilegal di Solsel

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, menegaskan bahwa pengalihan penahanan sama sekali tidak menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

“Pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 108 KUHAP dengan mempertimbangkan aspek yuridis, permohonan penasehat hukum, serta adanya jaminan dari keluarga dan pimpinan Partai Demokrat,” katanya.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan surat keterangan dari BNI yang menyatakan kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada bank telah diselesaikan.

Meski demikian, Eriyanto memastikan proses penyidikan tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Pascabencana Banjir dan Longsor, Polsek Koto XI Tarusan Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Selama menjalani penahanan kota, BSN diwajibkan memenuhi setiap panggilan penyidik, melapor setiap Kamis, tidak meninggalkan wilayah hukum Kejari Padang, serta tidak menghilangkan maupun memengaruhi alat bukti.

“Apabila tersangka melanggar seluruh syarat pengalihan penahanan, penyidik berwenang mencabut status penahanan kota dan mengembalikannya ke rumah tahanan negara,” tegas Eriyanto.

Kejari Padang juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan tidak berspekulasi mengenai perkara yang masih berada pada tahap penyidikan. (*)