“Untuk daerah-daerah 3T harus kita lihat kondisi sosiologis dan geografisnya. Apakah diberlakukan aturan yang sama atau tidak,” katanya.
Terkait anggaran, Ledia menyebut anggaran fungsi pendidikan sekitar Rp800 triliun pada 2027 semestinya dapat mendukung peningkatan akses dan kualitas pendidikan, asalkan dilakukan melalui perencanaan dan realokasi anggaran yang tepat.
Selain pembiayaan, ia menyoroti persoalan distribusi dan kualitas guru, termasuk mekanisme sertifikasi bagi guru yang mengajar di wilayah terpencil.
Menurutnya, sistem penghitungan jam mengajar perlu mempertimbangkan kondisi sekolah di daerah remote yang memiliki keterbatasan jumlah guru dan siswa.
“Kalau sekolahnya berada di remote area, gurunya mengajar dari kelas 1 sampai kelas 6 karena cuma dua gurunya. Hal-hal seperti itu harus diperhatikan,” tutur Ledia.
Ia mendorong pemerintah memulai pembenahan secara bertahap dari wilayah 3T, kemudian diperluas ke daerah lain. Pemerintah daerah juga dinilai perlu meningkatkan keterlibatannya dalam pembangunan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, tanpa terlalu bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah pusat. (*)












