PADANG, HARIANHALUAN.ID — PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang menolak gugatan perusahaan tersebut terkait sengketa penertiban bangunan di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Permohonan banding diajukan secara elektronik oleh tim kuasa hukum PT HSH dari Rahmat Watirta & Associates kepada Panitera PTUN Padang pada Rabu (1/7).
Kuasa hukum PT HSH, Wilson Saputra, mengatakan pengajuan banding dilakukan karena pihaknya keberatan terhadap Putusan PTUN Padang Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.Pdg tertanggal 18 Juni 2026 yang menolak gugatan terhadap Gubernur Sumatera Barat.
“Setelah kami berkomunikasi dengan penggugat materiil, yakni PT HSH, kami memutuskan mengajukan banding ke PT TUN Medan. Alasan-alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” ujar Wilson, Rabu (1/7).
Ia menjelaskan, memori banding akan disampaikan paling lambat 8 Juli 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Wilson menambahkan, setelah permohonan banding didaftarkan, perkara tersebut secara administratif telah terkoneksi dengan PT TUN Medan dan Mahkamah Agung.
“Nantinya setelah memori banding kami ajukan, pihak tergugat akan menyampaikan kontra memori banding. Harapan kami, gugatan PT HSH dapat dikabulkan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.
Sebelumnya, PT HSH juga telah menyampaikan keberatannya terhadap putusan majelis hakim PTUN Padang. Dalam sebuah dialog di Padang TV pada 25 Juni 2026, Wilson menyatakan majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta persidangan maupun argumentasi hukum yang diajukan pihak penggugat.
Menurutnya, proses penertiban bangunan yang dilakukan pemerintah diduga bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena terdapat ketidakkonsistenan sejumlah instansi dalam penerapan aturan tata ruang.
Wilson menjelaskan, lahan yang menjadi objek sengketa dibeli secara sah oleh Haji Ali Usman Syuib pada 2021 dan telah memiliki sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia berpendapat, keberadaan sertifikat tersebut seharusnya menjadi dasar bahwa lahan memiliki status hukum yang jelas serta tidak termasuk kawasan hutan lindung maupun sempadan sungai.
Selain itu, Wilson menyebut rapat koordinasi bersama pemerintah daerah pada 2023 hanya menghasilkan keputusan penundaan proses perizinan hingga ada kepastian status kawasan, bukan larangan untuk membangun.
Pihaknya juga mengklaim telah memperoleh penetapan status lahan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) dari pemerintah pusat. Namun, menurut Wilson, pemerintah daerah tetap melanjutkan langkah penertiban meski status tersebut telah diterbitkan.
Ia juga menilai pemerintah melakukan pembiaran sejak awal pembangunan berlangsung sehingga struktur baja bangunan hotel telah mencapai sekitar 60 persen sebelum dilakukan penertiban.
Wilson menambahkan, PT HSH juga telah memperoleh izin dari Kementerian Pekerjaan Umum pada 2025 untuk pembangunan tanggul atau dinding penahan sebagai upaya mitigasi risiko bencana di sekitar aliran sungai.
Sebelumnya, PTUN Padang menolak gugatan PT HSH dalam perkara Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.Pdg terkait Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 640-445-2025 tentang pembongkaran mandiri bangunan hotel di kawasan Lembah Anai.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, menyatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memenangkan perkara tersebut pada tingkat pertama.
“Kami memenangkan perkara di PTUN Padang. Saat ini kami menunggu apakah pihak penggugat mengajukan upaya hukum banding ke PT TUN Medan dalam tenggang waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Boy menjelaskan, SK Gubernur diterbitkan karena bangunan milik PT HSH dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, menurut Pemprov Sumbar, pembangunan hotel tersebut tidak memiliki sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan, antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), maupun izin operasional hotel.
“Pihak pengembang tidak mengantongi satu pun perizinan yang sah,” tegas Boy. (*)












