UTAMA

Tetapkan Tersangka Baru, Kejati Sumbar Tahan Dua Orang Kasus Gratifikasi UIN IB padang

×

Tetapkan Tersangka Baru, Kejati Sumbar Tahan Dua Orang Kasus Gratifikasi UIN IB padang

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang dengan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S yang merupakan ASN UIN Imam Bonjol Padang dan HL selaku Direktur PT APA.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Arjuna mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam upaya menyamarkan uang hasil gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020.

Baca Juga  KPU Umumkan Empat Anggota DPD Terpilih

“Kedua tersangka diduga menukarkan uang sebesar 93.200 dolar Singapura yang berasal dari pemberian tersangka DE,” katanya saat konferensi pers, Senin malam.

Menurut penyidik, uang tersebut berasal dari perkara gratifikasi yang sebelumnya menjerat DE selaku mantan bendahara pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang.

Dana hasil penukaran valuta asing itu kemudian diduga diinvestasikan pada usaha transportasi pengangkutan semen yang bekerja sama dengan PT Semen Padang. Dari investasi tersebut, HL diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp715 juta sedangkan S diduga menikmati keuntungan sekitar Rp403 juta.

“Penyidik menduga uang hasil tindak pidana itu sengaja ditukarkan dan diinvestasikan untuk menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul dana,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Pasbar Yulianto Kukuhkan Percepatan Perhutanan Sosial

Arjuna menjelaskan modus tersebut diduga dilakukan agar uang hasil tindak pidana tidak menimbulkan kecurigaan serta sulit dilacak aparat penegak hukum. Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kejati Sumbar kini turut melakukan pelacakan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan termasuk menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.