JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Nagari Lareh Nan Panjang terus memperkuat langkah strategis dalam membangun ekonomi berbasis potensi lokal.
Kali ini, upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, guna mendorong perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk unggulan nagari.
Pertemuan yang berlangsung di kantor DJKI Kementerian Hukum RI, Kamis (18/6/2026), menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah nagari dan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset pembangunan ekonomi masyarakat.
Audiensi dihadiri langsung oleh Wali Nagari Lareh Nan Panjang, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, bersama jajaran Non Litigation Peacemaker Association (NLPA).
Pertemuan tersebut membahas berbagai strategi perlindungan kekayaan intelektual, mulai dari merek dagang, hak cipta, desain industri, indikasi geografis hingga kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat nagari.
Wali Nagari Lareh Nan Panjang, Muskinta menegaskan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual merupakan salah satu fondasi penting dalam meningkatkan nilai tambah produk lokal serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mampu menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga memiliki perlindungan hukum atas karya dan inovasi yang mereka ciptakan. Dengan demikian, potensi ekonomi nagari dapat berkembang secara berkelanjutan dan memiliki daya saing yang lebih kuat,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Nagari Lareh Nan Panjang menyampaikan sejumlah usulan program kolaboratif kepada DJKI sebagai langkah konkret memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di tingkat nagari.
Beberapa program yang diusulkan, antara lain pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual Nagari sebagai pusat konsultasi dan pendampingan pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI), pendampingan pendaftaran merek bagi pelaku UMKM, inventarisasi serta perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), hingga penguatan potensi Indikasi Geografis terhadap produk-produk khas nagari.
Selain itu, pemerintah nagari juga mengusulkan pelaksanaan pelatihan dan sosialisasi HKI bagi pelaku UMKM, Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), pemuda, dan kelompok ekonomi kreatif agar semakin memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya mereka.












