KABA RANAH

Wali Nagari se-Kecamatan VII Koto Audiensi ke BPHN RI, Perkuat Akses Keadilan hingga Tingkat Nagari

×

Wali Nagari se-Kecamatan VII Koto Audiensi ke BPHN RI, Perkuat Akses Keadilan hingga Tingkat Nagari

Sebarkan artikel ini

Usulan pemberian insentif bagi paralegal desa turut menjadi perhatian sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam membantu masyarakat memperoleh akses keadilan.

Di sisi lain, para peserta pertemuan menilai perlunya memperkuat koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan seluruh Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan bantuan hukum sekaligus menyediakan informasi yang lebih mudah diakses masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Persoalan sengketa tanah adat juga menjadi salah satu topik penting dalam audiensi tersebut. Para pihak sepakat bahwa penyelesaian konflik pertanahan adat harus melibatkan ninik mamak, lembaga adat, pemerintah nagari, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Peduli Dunia Pendidikan, Haji Azwar Wahid Terima Penghargaan dari Kementerian Agama

Pendekatan kolaboratif tersebut diyakini mampu menghasilkan penyelesaian sengketa yang lebih adil, bermartabat dan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sebagai tindaklanjut hasil audiensi, Pemerintah Nagari Lareh Nan Panjang bersama para pemangku kepentingan akan menyusun mekanisme pelaksanaan Pelatihan Paralegal Kabupaten Padang Pariaman. Dalam kesempatan tersebut, BPHN RI juga memberikan jadwal khusus bagi 103 nagari di Kabupaten Padang Pariaman untuk mengikuti program penguatan hukum masyarakat.

Selain itu, pemerintah nagari akan mengkaji kebutuhan pembentukan Posbankum dan LBH daerah, mendukung implementasi Program NLP yang direncanakan berlangsung pada akhir Juni 2026, serta memperkuat regulasi bantuan hukum melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.

Wali Nagari Lareh Nan Panjang, Muskinta, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan BPHN RI dalam memperkuat layanan bantuan hukum di daerah.

Baca Juga  "Maanta Baban", Tradisi Lebaran yang Tetap Lestari di Nagari Aia Luo

“Ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, memperoleh perlindungan hukum yang memadai, serta memiliki akses yang lebih luas terhadap keadilan. Kami berharap Padang Pariaman dapat menjadi daerah percontohan dalam pengembangan Posbankum dan pemberdayaan paralegal desa di Indonesia,” ujarnya.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, tokoh adat dan masyarakat, Kabupaten Padang Pariaman diharapkan mampu menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, cepat dan merata hingga ke tingkat nagari, sekaligus memperkuat budaya hukum sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkeadilan. (*)