LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID — Kelalaian dalam penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lima Puluh Kota berujung pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp787.500.000. Akibatnya, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota harus mengembalikan kelebihan pembayaran yang diterima selama tahun 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 32.A/T/LHP/DJPKNV.PDG/PPD.01/05/2026 tanggal 22 Mei 2026. Kelebihan pembayaran itu berasal dari Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses, serta Dana Operasional (DO) pimpinan DPRD yang dibayarkan sejak Agustus hingga Desember 2025.
BPK mengungkapkan bahwa dasar penetapan besaran tunjangan tersebut, yakni penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD), tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan KKD pada kategori sedang dengan tidak memasukkan komponen Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru PNS maupun PPPK sebagai bagian dari belanja pegawai.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional DPRD, kedua komponen tersebut wajib diperhitungkan dalam belanja pegawai yang menjadi dasar penghitungan KKD.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan pemerintah daerah, nilai KKD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2025 tercatat sebesar Rp389,09 miliar dan dikategorikan sebagai kelompok sedang. Hasil tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang sesuai ketentuan oleh BPK, nilai KKD Kabupaten Lima Puluh Kota ternyata hanya sebesar Rp268,93 miliar atau masuk dalam kelompok kategori rendah.
Perbedaan klasifikasi tersebut berdampak langsung terhadap besaran hak keuangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD. Selama periode Agustus hingga Desember 2025, TKI dan Tunjangan Reses dibayarkan kepada Ketua DPRD, dua Wakil Ketua DPRD, serta 32 anggota DPRD. Sementara Dana Operasional dibayarkan kepada Ketua DPRD dan dua Wakil Ketua DPRD.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menilai persoalan ini terjadi karena lemahnya pengendalian dan pengawasan dalam proses penghitungan KKD. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dinilai kurang optimal menjalankan fungsi pengawasan, sementara TAPD Kabupaten Lima Puluh Kota disebut tidak cermat dalam menghitung kemampuan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD kurang optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah, serta TAPD Kabupaten Lima Puluh Kota tidak cermat dalam menghitung Kemampuan Keuangan Daerah sesuai ketentuan,” demikian kutipan dalam LHP BPK.
Meski demikian, BPK mencatat bahwa Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lima Puluh Kota agar memerintahkan TAPD melakukan penghitungan ulang KKD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menetapkannya kembali melalui Peraturan Bupati sebagai dasar pemberian hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Temuan ini menjadi catatan penting dalam tata kelola keuangan daerah, mengingat kesalahan penghitungan yang dilakukan TAPD tidak hanya berdampak pada administrasi pemerintahan, tetapi juga menyebabkan kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah yang akhirnya harus dikembalikan oleh pimpinan dan anggota DPRD. (FS)












