PERISTIWA

150,64 Gram Narkotika Dimusnahkan, Polres Rejang Lebong Tegaskan Perang terhadap Peredaran Narkoba

×

150,64 Gram Narkotika Dimusnahkan, Polres Rejang Lebong Tegaskan Perang terhadap Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

REJANG LEBONG, HARIANHALUAN.ID — Barang bukti narkotika yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, kini berakhir di tempat pemusnahan. Sebanyak 150,64 gram narkotika golongan I bukan tanaman dimusnahkan Polres Rejang Lebong, Kamis (24/9/2026).

Pemusnahan berlangsung di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong dan menjadi bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Pengadilan Negeri Curup, Dinas Kesehatan, Loka POM, pejabat utama Polres Rejang Lebong serta personel Satuan Reserse Narkoba.

Baca Juga  Diduga Gelapkan CPO Rp300 Juta, Sopir Tangki Ditangkap di Bawan Agam

Kapolres AKBP Syahrul Hariady, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong.

Dari perkara pertama, barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat bersih 9,22 gram. Sementara dari perkara kedua, barang bukti yang dimusnahkan mencapai 141,42 gram.

“Jika digabungkan, total narkotika yang dimusnahkan mencapai 150,64 gram,” katanya.

Syahrul mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut tidak hanya menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara, tetapi juga bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam memastikan narkotika yang telah disita tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Baca Juga  Operasi Jaran 2026, Polsek IV Koto Aur Malintang Tangkap Empat Tersangka Curanmor

“Kehadiran sejumlah unsur terkait dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.

Polres Rejang Lebong melalui Satuan Reserse Narkoba menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia menyebutkan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah narkotika kembali menyasar lingkungan masyarakat.

Dengan pemusnahan tersebut, sebanyak 150,64 gram barang bukti narkotika dari dua perkara dipastikan tidak lagi memiliki peluang untuk kembali beredar di masyarakat. (*)