PERISTIWA

Diperiksa sebagai Terdakwa, Advokat Yogi Sebut, Kliennya Tidak Bersalah dan Harus Dibebaskan

×

Diperiksa sebagai Terdakwa, Advokat Yogi Sebut, Kliennya Tidak Bersalah dan Harus Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Usai menjalani rangkaian persidangan yang amat panjang dimulai dari dakwaan hingga ahli, kini tibalah
Yogi Gilang Arya (38), diperiksa sebagai terdakwa dalam dugaan telekomunikasi tanpa Izin.

Yogi yang menjalani sidang selama tiga jam ini, tampak menggunakan peci putih, baju kemeja lengan panjang dan memberikan keterangan di ruang sidang tirta pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Padang. Di hadapan majelis hakim, ia menceritakan, dirinya memulai buka usaha sejak tahun 2023, namun masih bertahap dan pada tahun 2024 baru menggunakan Sikakap online.

Ia menceritakan, awalnya hanya untuk orang tua saja, namun semakin banyak orang datang ke rumah orang tuanya, di sanalah dirinya mempunyai ide memasang stra link. Dikatakannya, banyak permintaan dari masyarakat setempat, ia menarik pemuda lalu dilakukan pelatihan teknisi dan pasang stra link.

Tak hanya itu, untuk pemasangan pribadi itu dikenakan biaya sebesar Rp1.500.000 sedangkan desa Rp500.000.

“Untuk omset itu Rp10 juta sampai Rp 30 juta perbulan,” katanya, Senin (28/9/2026).

Ia mengaku, saat izin sedang diurus, namun tim penyidik datang. Sekarang usaha masih berjalan, namun izin masih berproses.

“Tujuan saya hanya meratakan sinyal di Mentawai, jadi kalau ada bencana dapat menghubungi,”ujar Yogi sambil menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai.

Menurut Yogi, diri telah banyak membantu masyarakat dan masyarakat pun ikut terbantu. Dia pun, juga telah memasang stra link instansi pemerintahan. Yogi Gilang Arya, yang dicerca pertanyaan oleh JPU, hakim maupun tampak tenang saat dirinya diperiksa.

Hakim ketua sidang Fitrizal Yanto, bersama dua hakim anggotanya yaitu Moh.Ismail Gunawan dan Ferry Hardiansyah melihat sejumlah barang bukti yang diperlihatkan JPU maupun tim advokat terdakwa.

“Perkara ini menjadi atensi media sosial dan menjadi perhatian di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI,” tegas hakim.

Baca Juga  Hakim Tolak Prapid Terkait Penyitaan Rumah oleh Kejari Padang

Sebelum sidang ditutup, Yogi memberikan petisi dukungan masyarakat Sikakap sebagai bahan pertimbangan hakim. Dimana petisi tersebut, dukungan masyarakat Sikakap agar Yogi dibebaskan.

“Pak hakim, ini saya sampaikan dukungan dari warga Sikakap yang mendukung saya agar dibebaskan dari jeratan hukum, ” Ucap Yogi saat persidangan.

Petisi tersebut diterima oleh Ketua Majelis Hakim sidang. Dalam petisi, terdapat tanda tangan dukungan dari berbagai lapisan dan profesi. Petisi tersebut berhasil mengumpulkan lebih dari 500 tanda tangan.

Advokat Yogi, Romi Martianus meyakini kliennya tidak bersalah sehingga berharap dapat dibebaskan.

“Kami yakin pak hakim, klien kami tidak bersalah. Banyak pertimbangan, salah satunya petisi ini yang bisa menjadi arah kebijakan putusan nanti, ” kata Romi kepada majelis hakim.

Dijelaskan Romi, usaha yang dibangun oleh Yogi telah membebaskan beberapa area bank spot di pulau Sikakap.

“Klien kami ingin membangun usaha dan membantu masyarakat Mentawai agar bebas dari blank spot internet. Tidak ada niat dari klien kami untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” ujar Romi.

Menurut Romi, pihaknya juga mendasarkan pembelaan pada keterangan sejumlah saksi ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan. Para saksi memberikan penjelasan bahwa kasus Yogi tidak harus sampai ke pengadilan, cukup dengan Sanksi pembinaa.

“Ahli dari kami, bahkan JPU juga menyampaikan persoalan Yogi tak harus sampai pidana. Cukup pada sanksi pembinaan. Bahkan saksi ahli dari JPU pun dari Komdigi,” katanya

Selain keterangan ahli, Romi menyebut terdapat pernyataan dari Komisi I DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menurutnya menyarankan agar Yogi tidak dipidana, tetapi terlebih dahulu dibina.

“Selain ahli, ada juga statement dari DPR RI Komisi I, Kompolnas dan Komdigi yang menyarankan agar Yogi tidak dipidana, tetapi dibina,” ujar Romi.

Baca Juga  Dilimpahkan ke PN Padang, Perkara Polisi Tembak Polisi Tunggu Jadwal Sidang

Romi juga menjelaskan mengenai legalitas usaha Sikakap online yang dijalankan Yogi yang sekarang sudah lengkap.

“Bukti izin sudah lengkap, kami bisa membayar pajak pada 26 September 2926,” imbuhnya.

Romi berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk petisi dukungan masyarakat Sikakap dan keterangan para saksi maupun ahli, menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara Yogi. Sidang dilanjutkan kembali 8 Oktober 2026, pukul 10.00 wib.

Sebelumnya, Yogi harus berurusan dengan hukum karena menjual kembali layanan internet Starlink kepada masyarakat Mentawai.
Yogi didakwa melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 36 tahun 199 tentang Telekomunikasi. Perkara terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Kasus bermula saat Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.

Minimnya sinyal telekomunikasi di Sikakap membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat ramai menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut.

Melihat tingginya kebutuhan masyarakat, Yogi mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan inilah, Yogi kemudian menjual kembali layanan internet Starlink tersebut.

Perusahaan tersebut resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional pendukung lainnya sedang berjalan. Beberapa saat setelah mengantongi NIB, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A setelah ijin PT. Mentawai Network Provider di berikan oleh Kementrian Komdigi, dengan kode jual kembali jasa telekomunikasi. Atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 JUli 2026 dan akhirnya diberikan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim. (*)