OPINI

Hakim di Persimpangan : Antara Living Law dan Kepastian Hukum

×

Hakim di Persimpangan : Antara Living Law dan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini


Oleh : Kartika Sari (Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas) 

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) bukan sekadar pembaruan hukum biasa. Ia menandai perubahan arah yang cukup mendasar dalam cara Indonesia memandang hukum pidana: dari yang kaku dan tekstual, menjadi lebih hidup, kontekstual, dan dekat dengan masyarakat.
Salah satu perubahan paling penting adalah diakuinya living law hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari sumber hukum pidana. Ini berarti, hukum tidak lagi hanya apa yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga nilai, norma, dan praktik sosial yang benar-benar dijalankan oleh masyarakat sehari-hari. Namun, di balik kemajuan ini, muncul pertanyaan besar: sejauh mana hakim boleh menggunakan living law dalam memutus perkara pidana?
Dari “Corong Undang-Undang” ke Penemu Hukum
Selama ini, hakim sering diposisikan sebagai “corong undang-undang” sekadar menerapkan aturan yang sudah ada. Dalam paradigma lama, kepastian hukum menjadi prioritas utama, bahkan jika terkadang mengorbankan rasa keadilan.
KUHP Nasional menggeser paradigma ini. Hakim kini tidak lagi pasif. Mereka dituntut aktif melakukan penemuan hukum (rechtsvinding), terutama ketika aturan tertulis tidak cukup menjawab persoalan konkret di masyarakat. Dalam konteks ini, hakim harus mampu “membaca” nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Contohnya dapat dilihat dalam praktik peradilan, seperti kasus penganiayaan ringan yang berakhir damai antara pelaku dan korban. Dalam situasi seperti ini, hakim mulai mempertimbangkan penyelesaian berbasis keadilan restoratif bukan semata-mata menghukum, tetapi memulihkan hubungan sosial. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga menyelesaikan konflik secara lebih manusiawi.
Living Law: Peluang Sekaligus Tantangan
Pengakuan terhadap living law membawa angin segar bagi sistem hukum Indonesia. Ia membuka ruang bagi nilai-nilai lokal, hukum adat, dan kearifan masyarakat untuk diakui dalam sistem hukum nasional. Namun, di sisi lain, ini juga membawa risiko. Jika tidak dibatasi dengan jelas, penggunaan living law bisa menimbulkan:
* Putusan yang tidak konsisten* Subjektivitas hakim* Ketidakpastian hukum
Karena itu, penerapan living law tidak boleh bebas tanpa batas. KUHP Nasional sendiri sudah memberikan rambu-rambu: hukum yang digunakan harus sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip hak asasi manusia. Artinya, tidak semua norma adat atau kebiasaan masyarakat bisa langsung dijadikan dasar pemidanaan.
Perlu “Kompas Yudisial” untuk Hakim
Di tengah kompleksitas ini, diperlukan pedoman yang jelas bagi hakim. Dalam kajian akademik, muncul gagasan penting: “kompas yudisial.” Kompas ini berfungsi sebagai panduan agar hakim tetap berada di jalur yang tepat saat menggunakan living law. Setidaknya, ada tiga prinsip utama yang harus dijaga:
1. Proporsionalitas putusan harus seimbang dan tidak berlebihan2. Responsivitas sosial mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat3. Keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum
Dengan adanya “kompas” ini, hakim tidak hanya bebas, tetapi juga terarah dan bertanggung jawab.
Menuju Hukum yang Lebih Manusiawi
Perubahan dalam KUHP Nasional juga menunjukkan pergeseran besar dalam tujuan hukum pidana. Jika sebelumnya cenderung menghukum (retributif), kini mulai bergeser ke arah yang lebih:
* Restoratif (memulihkan)* Rehabilitatif (memperbaiki)* Humanis (berorientasi pada manusia)
Dalam konteks global, langkah Indonesia ini bukan hal yang terisolasi. Banyak negara mulai mengakui hukum adat dan pendekatan berbasis komunitas dalam sistem hukum mereka. Namun, tantangan terbesar tetap sama: bagaimana menjaga keseimbangan antara menghormati nilai lokal dan melindungi hak asasi manusia.
Penutup: Masa Depan Hukum Indonesia
Pengakuan terhadap living law adalah langkah berani sekaligus strategis. Ia membawa hukum lebih dekat ke masyarakat, tetapi juga menuntut kehati-hatian yang lebih besar dalam penerapannya. Di masa depan, wajah hukum Indonesia akan sangat ditentukan oleh bagaimana hakim menjalankan peran barunya: bukan hanya sebagai penerap hukum, tetapi juga sebagai penafsir dan penemu keadilan. Jika dijalankan dengan tepat, kita tidak hanya memiliki hukum yang pasti tetapi juga hukum yang adil, hidup, dan benar-benar mencerminkan nilai-nilai masyarakat Indonesia. (*) 

Baca Juga  Dikorbankan Demi Holding