OPINI

Meminta Tafsir MK

×

Meminta Tafsir MK

Sebarkan artikel ini
Dr. Zennis Helen, S.H., M.H ((Dosen Hukum Tata Negara, Pemilu dan Kepartaian Fakultas Hukum Universitas Ekasakti)

Oleh : Dr. Zennis Helen, S.H., M.H (Dosen Hukum Tata Negara, Pemilu dan Kepartaian Fakultas Hukum Universitas Ekasakti)

Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) nampaknya agak terganggu dan kurang nyaman dengan frasa: unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dalam Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Frasa ini seolah-olah mau bilang: DPRD tidak sama level dan kedudukannya dengan gubernur dan DPRD provinsi di bawah kekuasaan gubernur atau DPRD provinsi adalah sub-ordinasi gubernur.

Kekurangnyamanan itu diperparah lagi dengan tidak adanya penjelasan tentang unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dalam UU Pemerintahan Daerah tersebut. Apa pengertian sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah  provinsi, tak dijelaskan dalam penjelasan. Ia mengatakan: cukup jelas. Ketiadaan penjelasan tersebut menyebabkan masing-masing pelaksana dan  pembaca UU baik pejabat negara maupun masyarakat saling menafsirkan sendiri menurut kehendaknya. Tidak ada tafsir yang baku dan dijadikan pedoman bagi semua pihak. Ini berbahaya, ada kekeliruan di tingkat pembentuk UU, yang membiarkan kosong. Padahal, penting dibuatkan penjelasannya.  

Pertanyaan besarnya adalah: apa akibatnya DPRD Provinsi disematkan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi? Ketika hal ini keliru kemana meminta tafsir yang dapat dipegang oleh semua pihak? Dua pertanyaan ini sangat penting dijawab karena jangan sampai ketidakcermatan dalam menulis kalimat UU berimplikasi kepada hubungan kedua lembaga daerah yang sangat penting antara DPRD provinsi dengan gubernur. Ada nasib jutaan anak manusia yang dipertaruhkan dalam hal ini.

Lembaga perwakilan rakyat

Penyebutan dan penyematan DPRD provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi menyebabkan DPRD tidak lagi murni sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam artian yang sesungguhnya. Dengan kata lain, DPRD adalah bagian atau menjadi sub-ordinasi dari gubernur. DPRD telah menjadi perpanjangan tangan dan juru bicara gubernur. Apa pun, keputusan dan kebijakan yang dibuat dan dikeluarkan gubernur maka akan disetujui oleh DPRD provinsi. DPRD provinsi baru ribut bila kepentingannya terganggu.  

Baca Juga  Mudik Lebaran, Saat Smartphone Tak Mampu Menggantikan Kehangatan Kampung Halaman

Kenapa demikian? Karena DPRD tidak lagi menjadi lembaga perwakilan rakyat yang sejatinya sejak adanya ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini. Sejak DPRD provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi, hubungan kelembagaan antara DPRD provinsi dengan gubernur semakin harmonis tanpa ada kritik dan serasi tanpa ada perdebatan.  Tidak ada kritik yang datang dari DPRD provinsi terhadap kebijakan gubernur. Pokoknya,  apa yang dilakukan gubernur dianggap sudah benar saja semuanya. Padahal, ini adalah mengurus kepentingan rakyat, bukan mengurus kepentingan keluarga.  

Kritik dan dialog dalam pengambilan kebijakan dan keputusan yang berhubungan dengan hajat dan  kepentingan publik adalah syarat penting dalam negara demokrasi. Ini berguna agar kebijakan dan keputusan yang dibuat gubernur tidak melangkahi dan tidak bertentangan dengan UU.

Lebih jauh dari itu, menyematkan DPRD provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi menyebabkan matinya hak yang dimiliki oleh DPRD, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sudah lama kita tak mendengar, DPRD provinsi tidak menggunakan hak ini. DPRD dibekali hak oleh UU, tapi tak pernah digunakan. Ternyata, baru sekarang diketahui penyebabnya karena DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. Bagaimana DPRD provinsi mau menggunakan hak itu sementara  kedudukannya tidak sama dengan gubernur. Taring gubernur lebih tajam dari DPRD. Apalagi kekuatan dari fungsi anggaran lebih kuat gubernur dibanding DPRD. Jika DPRD menggunakan hak itu maka bisa saja tidak diberikan anggaran oleh gubernur. Gubernur apabila APBD tahun ini tidak disetujui oleh DPRD, ia bisa menggunakan APBD tahun sebelumnya.    

 Bila kontruksi pasal 95 ayat (1) di atas, dibiarkan maka senjata yang telah diberikan UU kepada DPRD untuk melakukan interpelasi, angket dan menyatakan pendapat akan semakin lapuk dan usang. Pada akhirnya, tidak dapat dipakai lagi. Dalam pandangan penulis, ini adalah kekeliruan pembentuk UU yang menyematkan DPRD provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang berakibat  kepada tumpulnya pengawasan DPRD provinsi kepada gubernur.

Baca Juga  Sosial Media dalam Bencana

Minta tafsir MK

Tetap mempertahankan kondisi norma Pasal 95 Ayat (1) UU No 23/2014 di atas menyebabkan fungsi pengawasan DPRD tidak jalan yang dibuktikan tidaknya perangkat pengawasan baik hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Ini jelas akan merugikan daerah, dan pada akhirnya akan merugikan rakyat.

DPRD itu sejatinya secara kedudukan sama dengan gubernur. Tidak ada yang lebih tinggi dan tidak ada yang lebih rendah. DPRD provinsi berfungsi sebagai pembentuk peraturan daerah,  anggaran dan pengawasan. Fungsi pembentukan peraturan daerah dan fungsi anggaran juga ada pada gubernur. Fungsi pengawasan yang tidak ada pada gubernur, dan itu hanya ada pada DPRD.

 Tapi bagaimana fungsi pengawasan itu akan jalan bila kedua lembaga ini tidak seimbang atau tidak berada dalam konteks saling mengawasi  dan mengimbangi (cheks and balances). Asas ini dapat diberlakukan apabila hubungan keduanya seimbang dan sederajat. Tidak adanya pengawasan dari DPRD tersebut menyebabkan tidak sedikit kepala daerah yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terindikasi korupsi, suap, jual beli jabatan, penerima fee proyek dan kejahatan lainnya.

Kepala daerah yang korupsi tersebut, tak saja disebabkan oleh mahalnya biaya pilkada melainkan juga disebabkan oleh absennya pengawasan DPRD terhadap kepala daerah. Bagaimana tidak, kekuasaan tanpa pengawasan akan rentan menyimpang dan disalahgunakan.

Agar DPRD provinsi tidak terganggu dengan frasa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi perlu diminta tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap frasa tersebut. Jika tetap didiamkan seperti saat ini maka DPRD provinsi akan tetap sebagai sub-ordinasi gubernur. Kita ingin gubernur sebagai mitra strategis DPRD tanpa kehilangan perangkat pengawasannya. Semoga! (*)