Oleh : Rhaisya Sanitia Rahmah
Universitas Andalas
Dulu, melihat adalah mempercayai. Foto dan video sering dianggap sebagai bukti yang mampu menggambarkan suatu peristiwa secara apa adanya. Namun, kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) mulai mengubah cara pandang tersebut. Teknologi kini mampu menghasilkan gambar, suara, bahkan video yang tampak sangat nyata meskipun sebenarnya tidak pernah terjadi. Lalu, ketika teknologi dapat menciptakan kenyataan yang palsu, masih dapatkah kita mempercayai apa yang kita lihat?
Salah satu teknologi yang belakangan semakin banyak diperbincangkan adalah deepfake. Dengan bantuan AI, wajah dan suara seseorang dapat dimanipulasi sehingga terlihat seolah-olah asli. Jika beberapa tahun lalu teknologi seperti ini hanya dapat digunakan oleh pihak yang memiliki kemampuan teknis tertentu, kini proses pembuatannya justru jauh lebih mudah melalui berbagai aplikasi yang tersedia secara luas. Di satu sisi, perkembangan tersebut menunjukkan kemajuan teknologi yang luar biasa. Namun, di sisi lain, kemudahan itu juga menghadirkan risiko baru yang tidak dapat diabaikan.
Kekhawatiran terhadap deepfake bukanlah sesuatu yang berlebihan. Pada Januari 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang memanfaatkan teknologi deepfake dengan menampilkan wajah dan suara Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa video hasil manipulasi tersebut digunakan untuk menawarkan bantuan pemerintah palsu kepada masyarakat. Pelaku yang ditangkap di Lampung Tengah memanfaatkan kemiripan visual dan suara tokoh-tokoh tersebut untuk meyakinkan korban sebelum meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Kasus ini menunjukkan bahwa deepfake tidak lagi sekadar menjadi fenomena teknologi, melainkan telah berkembang menjadi sarana yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana.
Persoalannya tidak berhenti pada penipuan semata. Di balik kecanggihannya, deepfake menyimpan berbagai potensi penyalahgunaan yang dampaknya jauh lebih luas daripada yang dibayangkan banyak orang. Teknologi ini dapat digunakan untuk menyebarkan informasi palsu, mencemarkan nama baik seseorang, maupun membuat konten yang melanggar privasi tanpa persetujuan pemilik identitas. Lebih jauh lagi, penyalahgunaan tersebut bahkan dapat terjadi tanpa sepengetahuan korban. Ketika wajah atau suara seseorang digunakan dalam konten yang tidak pernah ia buat, dampaknya tidak hanya berupa kerugian materiil, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan sosial serta merusak reputasinya di tengah masyarakat.
Yang membuat deepfake semakin mengkhawatirkan bukan hanya potensi penyalahgunaannya terhadap individu, tetapi juga dampaknya terhadap kehidupan sosial secara lebih luas. Di tengah arus informasi yang bergerak sangat cepat, konten hasil manipulasi dapat dengan mudah dipercaya dan disebarluaskan sebelum kebenarannya sempat diverifikasi. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa perkembangan deepfake berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap media dan informasi digital karena masyarakat semakin sulit membedakan konten yang autentik dengan yang telah direkayasa. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menciptakan kebingungan di ruang publik, memicu penyebaran disinformasi, dan mendorong sikap skeptis yang berlebihan terhadap informasi yang sebenarnya benar. Ketika masyarakat mulai meragukan hampir setiap foto, video, atau rekaman suara yang beredar, persoalannya tidak lagi terbatas pada teknologi, melainkan menyangkut kualitas informasi yang menjadi dasar pembentukan opini publik.
Dari perspektif hukum, perkembangan deepfake menimbulkan tantangan baru yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur penyalahgunaan teknologi deepfake. Padahal, berbagai kajian menunjukkan bahwa dampak yang ditimbulkannya tidak hanya terbatas pada penipuan dan pelanggaran privasi, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang beredar di ruang digital.
Di sisi lain, karakteristik penyalahgunaan deepfake yang terus berkembang membuat pengaturan yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan bergerak dengan kecepatan yang sering kali melampaui kemampuan hukum untuk menyesuaikan diri. Oleh karena itu, diperlukan langkah yang lebih responsif guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang efektif bagi masyarakat.
Meskipun demikian, ketiadaan aturan yang secara spesifik mengatur deepfake bukan berarti pelaku penyalahgunaannya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Akan tetapi, penggunaan berbagai ketentuan yang tersebar dalam sejumlah peraturan sering kali menimbulkan tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum. Di sisi lain, pesatnya perkembangan kecerdasan buatan menunjukkan perlunya kebijakan hukum yang lebih adaptif terhadap perubahan teknologi. Regulasi yang responsif diperlukan bukan untuk menghambat inovasi, melainkan untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak berjalan lebih cepat daripada perlindungan hukum yang seharusnya diterima masyarakat.
Perkembangan teknologi tidak dapat dihentikan, demikian pula dengan kemajuan kecerdasan buatan yang akan terus menjadi bagian dari kehidupan manusia. Namun, kemajuan tersebut tidak boleh membuat perlindungan terhadap hak-hak individu menjadi terabaikan. Deepfake menjadi pengingat bahwa di era digital, ancaman tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali, melainkan dapat muncul melalui wajah yang familiar, suara yang meyakinkan, dan informasi yang tampak seolah-olah benar.
Pada akhirnya, tantangan terbesar yang dihadapi bukan sekadar bagaimana memanfaatkan teknologi secara optimal, melainkan bagaimana memastikan bahwa perkembangan teknologi tetap berjalan beriringan dengan perlindungan hukum yang memadai. Sebab, ketika wajah tak lagi sepenuhnya menjadi milik pemiliknya, yang dipertaruhkan bukan hanya kebenaran informasi, tetapi juga hak, martabat, dan rasa aman setiap individu di ruang digital. Pada titik itulah, hukum dituntut untuk hadir bukan hanya sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai benteng perlindungan. (*)












