WEBTORIAL

Suasana Panas Warnai RDP Klenteng Pulau Cubadak, DPRD Semprot PPNI hingga Investor

×

Suasana Panas Warnai RDP Klenteng Pulau Cubadak, DPRD Semprot PPNI hingga Investor

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syahrizal Antoni, menjelaskan bahwa izin yang diterbitkan kepada PT Lautan Mas Teguh Abadi sejak 2022 bukan izin pembangunan klenteng.

“Tahun 2022 telah terbit izin berusaha. Jadi ada delapan izin yang sudah kita keluarkan. Namun kami tidak ada mengeluarkan izin pendirian klenteng, melainkan musala,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Pesisir Selatan, Marzan. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan izin rumah ibadah klenteng di Pulau Cubadak.

Baca Juga  Polres Pessel Tangkap Mahasiswa di Sutera, 48 Paket Sabu Diamankan

“Pemda tidak ada mengeluarkan izin terkait klenteng, namun izin private owner atau kantor pribadi,” katanya.

Menurut Marzan, pihak investor sebelumnya telah menjelaskan bahwa bangunan tersebut bukan tempat ibadah, melainkan kantor pribadi dengan arsitektur bernuansa Tionghoa klasik.

“Karena mereka orang Tionghoa maka nilai-nilai leluhur mereka masih ditanamkan. Sekarang bangunan itu sudah ditutup,” ujarnya.

Dalam forum itu, masyarakat juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Pulau Cubadak. Simon TJ mengaku kecewa terhadap pemerintah daerah karena dinilai tidak maksimal melakukan pengawasan.

Baca Juga  Potensi Nusantara Aceh dari Kuliner, Aplikasi Hingga Fashion

“Hutan bakau yang ada di sekitar kawasan Pulau Cubadak itu sudah habis dibabat oleh investor,” ujarnya.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, penasihat hukum PT Lautan Mas Teguh Abadi, Yohanes Permana, menegaskan pihaknya tidak pernah mengajukan izin pembangunan klenteng.

“Kami mendirikan bangunan dengan ornamen cina klasik. Bangunan yang berdiri sekarang adalah private owner atau kantor pribadi,” ujarnya.