BREAKING NEWS

Penyidikan Kejari Padang Berlanjut. BSN Kini Berstatus Tahanan Kota

×

Penyidikan Kejari Padang Berlanjut. BSN Kini Berstatus Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengalihkan status penahanan tersangka dugaan korupsi Beny Saswin Nasrun (BSN) dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota. 

Kebijakan yang mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026) itu tidak menghentikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.

Pengalihan penahanan tersebut menjadi perhatian publik mengingat BSN merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang sebelumnya ditahan Kejari Padang sejak 18 Juni 2026 setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Suasana haru menyelimuti kepulangan BSN ke kediamannya. Ia disambut keluarga yang tak kuasa menahan tangis, didampingi tim kuasa hukum serta Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI sebelum akhirnya penyidik mengabulkan pengalihan penahanan tersebut.

Baca Juga  Randang Babi Guncang Rumah Gadang

“Kami sudah memperoleh informasi mengenai pengalihan penahanan sejak malam sebelumnya setelah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI,” ujarnya Jumat (24/7/2026).

Hermansyah berpendapat perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa bisnis yang bermula dari fasilitas kredit dan restrukturisasi akibat pandemi COVID-19. Menurutnya, kewajiban perusahaan kepada pihak bank telah diselesaikan sehingga perkara tersebut tidak semestinya diproses sebagai tindak pidana korupsi.

“Perkara ini murni hubungan bisnis yang kemudian mengalami kendala saat pandemi hingga dilakukan restrukturisasi kredit,” katanya.

Kasus yang menjerat BSN berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi oleh BNI Cabang Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.

Baca Juga  Warga Padang Luar Tolak Flyover, Khawatir Matikan Ekonomi Ribuan Pedagang

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar. BSN ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 dan sempat masuk DPO setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada Januari 2026.

Sementara itu, Hinca Panjaitan menegaskan keterlibatan Komisi III DPR RI dalam perkara tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum, terutama setelah berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.

“Hari ini berlaku KUHP dan KUHAP yang baru sehingga proses penegakan hukum harus berjalan lebih berimbang dan mengedepankan perlindungan hak warga negara,” katanya.

Menurut Hinca, aturan baru menekankan pentingnya prinsip due process of law dan memperhatikan unsur niat jahat (mens rea) sebelum seseorang diproses sebagai pelaku tindak pidana.