Oleh : Atika Afani, SH (Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas)
- Pendahuluan
Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku pada tahun 2026 merupakan tonggak penting dalam perkembangan hukum Indonesia. Reformasi ini tidak hanya menggantikan sistem hukum kolonial Wetboek van Strafrecht, tetapi juga merefleksikan upaya membangun hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai sosial, budaya, dan karakter bangsa. Perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan formalistik menuju pendekatan yang lebih responsif dan berorientasi pada keadilan substantif.
Salah satu pembaruan mendasar dalam KUHP Baru adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Ketentuan ini memperluas makna asas legalitas dari yang semula berorientasi pada hukum tertulis (legalitas formal) menjadi mencakup nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat (legalitas materiil). Dengan demikian, norma tidak tertulis, termasuk hukum pidana adat, memperoleh ruang untuk dipertimbangkan dalam proses pemidanaan.Implikasi dari pengakuan tersebut adalah semakin menguatnya peran hakim dalam sistem peradilan pidana. Hakim tidak lagi sekadar menerapkan undang-undang secara tekstual, tetapi juga dituntut untuk aktif melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan mempertimbangkan realitas sosial. Kewajiban ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas. Oleh karena itu, penemuan hukum merupakan bagian inheren dari fungsi peradilan. Dalam perspektif hukum progresif, penemuan hukum harus diarahkan pada pencapaian keadilan substantif dan tidak terjebak dalam formalisme hukum. Hukum dipandang sebagai sarana untuk melayani manusia, sehingga penerapannya harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan. Pendekatan ini membuka ruang bagi hakim untuk melakukan inovasi hukum ketika penerapan norma secara kaku justru menimbulkan ketidakadilan.
Dalam konteks tersebut, hukum pidana adat sebagai bagian dari living law memiliki peran strategis. Hukum ini mencerminkan nilai-nilai lokal yang hidup dan diakui dalam masyarakat, sehingga dapat menjadi sumber pertimbangan bagi hakim dalam menghasilkan putusan yang lebih kontekstual. Namun demikian, pengakuan terhadap hukum pidana adat juga menimbulkan tantangan, terutama terkait potensi ketidakpastian hukum, perbedaan penafsiran, serta risiko subjektivitas hakim. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik penemuan hukum yang progresif oleh hakim melalui integrasi hukum pidana adat sebagai living law, guna memastikan bahwa kebebasan hakim dalam menemukan hukum tetap berada dalam koridor keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. - Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis yang berfokus pada pengkajian norma hukum, doktrin, dan putusan pengadilan terkait penemuan hukum dalam perspektif hukum progresif serta hukum pidana adat sebagai living law. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan metode penafsiran hukum (gramatikal, sistematis, dan teleologis) serta penalaran deduktif. - Pembahasan
3.1 Paradigma Penemuan Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia
Penemuan hukum (rechtsvinding) di Indonesia mengalami pergeseran dari paradigma positivistik menuju hukum progresif. Hakim tidak lagi hanya berperan sebagai “corong undang-undang”, tetapi sebagai penemu hukum yang aktif menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Penemuan hukum menjadi proses intelektual yang dinamis, tidak sekadar mekanis, tetapi juga konstruktif dalam membangun hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
3.2 Hukum Pidana Adat sebagai Living Law
Hukum pidana adat merupakan bagian dari living law yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat serta memiliki legitimasi sosiologis. Hukum ini mengandung nilai moral, sosial, dan kearifan lokal yang relevan dalam mewujudkan keadilan yang kontekstual. Dalam perkembangan hukum nasional, hukum adat tidak lagi dipandang sebagai hukum inferior, melainkan sebagai sumber hukum yang dapat melengkapi hukum positif.
3.3 Transformasi Asas Legalitas dalam KUHP Baru
KUHP Baru mengakui living law sebagai bagian dari asas legalitas materiil. Namun, pengakuan ini dibatasi oleh ketentuan bahwa hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, serta prinsip hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan upaya harmonisasi antara pluralisme hukum dan prinsip negara hukum modern.
.4 Mekanisme Penemuan Hukum oleh Hakim
Penemuan hukum dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu mengkonstatir, mengkualifisir, dan mengkonstituir. Ketiga tahapan ini menunjukkan bahwa penemuan hukum merupakan proses yang sistematis dan kompleks, yang tidak hanya bergantung pada hukum tertulis, tetapi juga pada nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat.
3.5 Analisis Kritis
Pengakuan terhadap living law memberikan fleksibilitas dalam mewujudkan keadilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan putusan. Oleh karena itu, hakim harus mampu menyeimbangkan antara keadilan substantif, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia agar penemuan hukum tidak bersifat arbitrer. - Kesimpulan
Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif hukum progresif merupakan proses yang dinamis, kontekstual, dan berorientasi pada keadilan substantif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan legitimasi bagi hakim untuk mengakomodasi living law, termasuk hukum pidana adat, sebagai bagian dari asas legalitas materiil. Karakteristik penemuan hukum progresif tercermin dalam peran aktif hakim, penafsiran kontekstual, keterbukaan terhadap nilai sosial, serta adanya terobosan hukum secara terbatas. Hukum pidana adat memiliki kedudukan penting sebagai sumber nilai sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia. Dengan demikian, penemuan hukum progresif mencerminkan integrasi antara hukum positif dan nilai-nilai masyarakat dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih responsif dan berkeadilan. Namun, implementasinya tetap memerlukan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.





