PESISIR SELATAN

Petani Sawit Pessel Diduga Dirugikan Rp600 Miliar, DPRD Soroti Praktik Kartel Pabrik

×

Petani Sawit Pessel Diduga Dirugikan Rp600 Miliar, DPRD Soroti Praktik Kartel Pabrik

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Petani kelapa sawit swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp600 miliar per tahun akibat rendahnya harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dibandingkan daerah lain di Sumbar. Kondisi ini memunculkan dugaan praktik kartel oleh sejumlah pabrik kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut.

Sorotan keras datang dari Anggota DPRD Pesisir Selatan, Fraksi PAN, Novermal, yang menilai petani selama ini menjadi pihak paling dirugikan karena tidak memiliki posisi tawar terhadap perusahaan.

“Lima pabrik di Pessel sudah melakukan praktik kartel. Mereka bersekongkol menetapkan harga murah, dan petani tidak punya pilihan lain,” ujar Novermal kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Ia menyebutkan, harga TBS sawit kebun swadaya di Pesisir Selatan per 25 Mei 2026 hanya berkisar Rp1.880 hingga Rp2.105 per kilogram. Angka itu jauh di bawah harga TBS di Kabupaten Sijunjung yang sudah mencapai Rp2.830 per kilogram.

Data yang dihimpun menunjukkan harga TBS di sejumlah pabrik di Pesisir Selatan mengalami kenaikan Rp400, namun masih berada di bawah daerah lain. PT TEU membeli TBS Rp2.105/kg, PT Sdtn Rp1.880/kg, dan PT Sjal Rp1.965/kg. Sementara itu, PT SKA di Sijunjung mematok harga Rp2.830/kg setelah kenaikan Rp100/kg.

“Dua dari tiga pabrik milik Incasi Raya Grup paling rendah harganya,” katanya.

Tak hanya soal harga, petani juga mengeluhkan besarnya potongan timbangan yang diberlakukan pabrik di Pesisir Selatan. Potongan disebut mencapai 9 hingga 12 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan di Sijunjung yang hanya sekitar 4 sampai 5 persen.

Baca Juga  Pemkab Pessel Salurkan Bantuan Pangan untuk 77.773 Warga, Beras dan Minyak Goreng Dibagikan

Menurut Novermal, kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar karena kualitas TBS yang dijual petani sebenarnya tidak jauh berbeda.

“Anehnya, TBS yang sama dibawa ke Sijunjung laku dengan harga Sijunjung, rata-rata Rp700 per kilogram lebih tinggi dari harga di Pessel. Potongan timbangannya pun hanya 4 sampai 5 persen,” ucapnya lagi. (*)

Pihak pabrik, kata dia, selama ini berdalih rendahnya harga disebabkan rendemen atau kandungan minyak sawit dari TBS petani Pesisir Selatan yang dianggap rendah. Namun hingga kini, pemerintah daerah dinilai belum pernah melakukan pengecekan langsung terhadap rendemen kebun sawit masyarakat di berbagai wilayah, mulai dari Kecamatan Sutera hingga Silaut.

“Kita pasti terima harga murah kalau memang rendemen TBS kita rendah. Kita terima potongan timbangan tinggi kalau jelas standarnya. Ini kan tidak. Penetapan harga ‘seenak perut’ pabrik saja, dan Pemda tidak mau tahu pula,” tuturnya.

Berdasarkan data Dinas Pertanian, luas kebun sawit swadaya masyarakat di Pesisir Selatan mencapai sekitar 44 ribu hektare. Dengan asumsi produksi satu ton per hektare, panen dua kali sebulan, serta selisih harga Rp700 per kilogram dibandingkan daerah lain, total kerugian petani diperkirakan mencapai Rp600 miliar per tahun.

Novermal menilai pemerintah harus hadir memastikan transparansi tata niaga sawit, terutama menyangkut penetapan harga dan standar potongan timbangan.

“Pabrik itu berdiri mencari minyak. Makanya kandungan minyak atau rendemen TBS kita harus dicek. Dan potongan timbangan harus jelas standarnya. Semangat Permentan Nomor 13 Tahun 2024, penetapan harga TBS harus transparan dan berkeadilan,” ujarnya.

Baca Juga  Kunjungan Wisatawan Pessel Melonjak, Carocok Raup Rp357 Juta dalam Lima Hari

Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat disebut tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penetapan harga TBS kebun plasma dan kebun swadaya. Selain itu, Pemprov juga menyiapkan Surat Keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit produksi pekebun mitra tahun 2026.

Saat ini, kedua regulasi tersebut masih dalam proses harmonisasi di biro hukum pemerintah provinsi.

“Alhamdulillah, kini Pemprov Sumbar sedang siapkan Pergub penetapan harga TBS kebun plasma dan kebun swadaya, dan juga menyiapkan SK Satgas Kelapa Sawit sebagai pengawas. Semangatnya sama, yaitu transparan dan berkeadilan,” kata Novermal.

Ia berharap ke depan pemerintah daerah dapat memfasilitasi petani sawit untuk membentuk kelompok tani maupun koperasi agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat saat bermitra dengan perusahaan.

“Dengan demikian, petani kita akan dapat harga penetapan pemerintah seperti yang didapatkan oleh petani kebun plasma selama ini,” ucapnya.

Novermal juga meminta seluruh pihak serius memperjuangkan nasib petani sawit di Sumatera Barat agar tidak terus dirugikan dalam rantai perdagangan sawit.

“Kalau pejabat terkait tidak ‘termakan kajai’, Insya Allah harga TBS kita bisa pula sama dengan daerah lain,” pungkasnya. (*)