Oleh : Ratu Amanda Joza
(Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas)
Dunia bisnis syariah di Indonesia saat ini sedang tumbuh dengan sangat pesat, namun pertumbuhan ini tidak luput dari kerikil prosedural di meja hijau. Salah satu persoalan unik yang belakangan menyita perhatian akademisi hukum terjadi di Pengadilan Agama Tangerang. Hakim dihadapkan pada situasi dilematis ketika sebuah kontrak bisnis musyarakah atau kerja sama finansial memuat klausul penyelesaian sengketa yang cacat redaksional sejak awal dibuat. Fenomena ini memicu pertanyaan besar mengenai bagaimana institusi peradilan merespons klausul kontrak yang multitafsir demi menyelamatkan hak keperdataan masyarakat.
Sengketa ini bermula dari perkara wanprestasi akad musyarakah yang didaftarkan dalam Putusan Nomor 2107/Pdt.G/2016/PA.Tng. Persoalan menjadi pelik ketika majelis hakim membaca klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak tersebut, di mana tertulis bahwa jika terjadi sengketa, para pihak sepakat menyelesaikannya melalui “Badan Arbitrase pada Pengadilan Agama Tangerang”.
Secara hukum positif, frasa ini adalah sebuah anomali besar karena hukum Indonesia tidak pernah mengenal adanya lembaga arbitrase yang melekat atau bernaung di bawah struktur Pengadilan Agama. Di sisi lain, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, pengadilan formal dilarang keras mengadili perkara yang memiliki klausul arbitrase. Hakim pun berada di persimpangan jalan formalitas untuk menentukan apakah harus menolak perkara demi menghormati klausul arbitrase, atau tetap mengadilinya karena lembaga yang dimaksud dalam kontrak itu sebenarnya fiktif.
Dalam banyak kajian hukum konvensional, jika ada klausul arbitrase meskipun membingungkan, hakim cenderung mengambil jalan aman dengan menyatakan diri tidak berwenang secara absolut. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tangerang memilih untuk tidak menjadi sekadar corong undang-undang yang kaku. Mereka menerapkan Teori Hukum Progresif gagasan Profesor Satjipto Rahardjo. Alih-alih langsung menutup pintu bagi pencari keadilan, hakim melakukan penemuan hukum formil atau rechtsvinding menggunakan metode penafsiran komprehensif. Melalui metode ini, hakim membongkar dan mengonstruksi ulang maksud sejati dari para pihak saat membuat kontrak tersebut.
Dari penalaran tersebut, hakim berhasil mengidentifikasi fakta logis bahwa institusi arbitrase di bawah Pengadilan Agama memang tidak ada secara regulasi, namun identitas nama tempat dan alamat fisik yang tertulis secara sah merujuk pada Pengadilan Agama Tangerang. Karena lembaga arbitrase yang tertulis dalam kontrak tersebut nyata tidak eksis, pengadilan wajib mengambil alih perkara demi mencegah penolakan perkara. Jika tidak diambil alih, para pihak akan terjebak dalam kebuntuan hukum dan kehilangan akses keadilan karena perkara mereka ditolak di mana-mana.
Langkah berani majelis hakim Pengadilan Agama Tangerang ini mengusung misi penyelamatan yang kuat terhadap daya ikat kontrak melalui prinsip konservasi kontrak. Hakim memastikan bahwa substansi dari kerja sama bisnis syariah tersebut tetap berjalan dan dilindungi hukum, bukan malah kandas hanya karena kesalahan ketik atau kecerobohan perancang kontrak. Tindakan ini juga menjadi implementasi nyata dari asas ius curia novit, di mana hakim dianggap tahu hukum dan dilarang keras menolak perkara dengan dalih aturan tidak jelas.
Putusan monumental ini menjadi role model yang membuktikan bahwa hukum acara di era modern dituntut untuk adaptif, kreatif, dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural di atas kertas. Kendati hakim mampu melakukan terobosan hukum progresif untuk menyelamatkan sengketa, kasus ini membawa pesan peringatan keras bagi para pelaku bisnis syariah dan praktisi hukum mengenai mutlaknya ketelitian dalam menyusun klausul pilihan forum di dalam akad. Jika ingin menyelesaikan sengketa lewat jalur non-litigasi syariah, para pihak harus menunjuk lembaga yang eksis dan diakui negara seperti Badan Arbitrase Syariah Nasional atau BASYARNAS.
Jangan sampai kesalahan redaksional dalam kontrak memaksa para pihak membuang waktu ekstra hanya untuk memperdebatkan ke mana harus bersidang, sebelum sengketa bisnis yang sebenarnya sempat diperiksa. (*).






