PADANG, HARIANHALUAN.ID- Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendesak Pemerintah Provinsi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset daerah yang hingga kini belum tuntas. Permasalahan tersebut meliputi aset yang belum bersertifikat, masih dikuasai pihak lain, hingga pendataan aset yang belum tertib.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPRD Sumbar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja dalam pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (24/6). Rapat tersebut turut dihadiri Asisten III Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi.
Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Indra Dt Rajo Lelo, mengatakan persoalan aset menjadi pekerjaan rumah terbesar yang harus segera diselesaikan pemerintah daerah. Menurutnya, dibandingkan realisasi anggaran, persoalan aset jauh lebih kompleks karena menyangkut aspek hukum, administrasi, hingga penguasaan fisik aset.
“Kalau realisasi anggaran kami yakin tidak menjadi persoalan yang berarti. Namun yang paling rumit saat ini adalah masalah aset. Karena itu kami meminta BPKAD memaparkan secara terbuka berbagai persoalan aset yang masih dihadapi,” ujarnya.
Indra menjelaskan, masih banyak aset pemerintah yang telah memiliki sertifikat tetapi masih dikuasai pihak lain. Sebaliknya, terdapat pula aset milik pemerintah yang hingga kini belum dapat dikuasai, bahkan ada yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap namun belum dapat dieksekusi.
Karena itu, ia meminta BPKAD menjelaskan secara rinci berbagai kendala yang dihadapi, baik yang berkaitan dengan aspek hukum, administrasi, teknis, maupun keterbatasan anggaran.
Selain itu, Komisi III juga meminta BPKAD menyerahkan data lengkap seluruh aset bermasalah sebagai dasar bagi DPRD menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menyusun langkah penyelesaian bersama pemerintah daerah.
“Kami ingin mengetahui secara jelas aset mana saja yang bermasalah. Dengan data tersebut, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dan, bila diperlukan, mendukung penyelesaiannya melalui kebijakan maupun penganggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Yogi, menilai kepastian status hukum aset merupakan syarat utama agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara produktif melalui kerja sama dengan pihak ketiga maupun investor.
Menurutnya, penataan aset yang baik akan membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
“Aset yang memiliki kepastian hukum akan lebih mudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau investor. Ini menjadi peluang untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus meningkatkan PAD di tengah kondisi anggaran yang terbatas,” katanya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPRD Sumbar Yusuf Abid menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset selama ini belum memberikan hasil yang optimal. Menurutnya, pansus cenderung membahas terlalu banyak persoalan sekaligus sehingga penyelesaiannya tidak tuntas.
Ia mengusulkan agar Pansus Aset memfokuskan pembahasan pada satu atau dua kasus prioritas hingga selesai dan memiliki kepastian hukum, sebelum beralih ke persoalan lainnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, BPKAD Sumbar mengakui pengelolaan aset daerah masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait pengamanan dan legalitas aset. Pemerintah daerah, kata perwakilan BPKAD, terus mempercepat proses sertifikasi sebagai langkah memperkuat kepastian hukum aset milik daerah.
“Kami mengakui pengelolaan aset daerah belum sepenuhnya optimal. Masih banyak aset yang perlu diperkuat pengamanannya, terutama melalui proses sertifikasi,” ujarnya.
BPKAD mencatat, dari 1.124 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sekitar 400 bidang hingga kini belum bersertifikat dan masih dalam proses penyelesaian administrasi. BPKAD juga menyatakan seluruh data aset bermasalah telah disampaikan kepada Pansus Aset DPRD Sumbar sebagai bahan pembahasan dan penyusunan langkah penyelesaian ke depan. (*)












