PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dua polemik yang belakangan menyita perhatian publik Sumatera Barat (Sumbar), yakni penertiban bangunan hotel di kawasan Lembah Anai dan penolakan warga Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, terhadap aktivitas pertambangan di daerah mereka, memperlihatkan persoalan yang sama: lemahnya tata kelola pemerintah dalam mengawasi pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi menilai berbagai persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut pelanggaran tata ruang ataupun perizinan. Lebih dari itu, terdapat dugaan pengabaian kewajiban pemerintah yang berlangsung dalam waktu lama hingga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan memperbesar kerusakan lingkungan.
“Di Lembah Anai itu tidak hanya soal pelanggaran tata ruang. Yang kami lihat justru ada dugaan pengabaian kewajiban oleh pemerintah secara berlarut-larut. Padahal kawasan tersebut juga merupakan kawasan yang memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi,” ujarnya kepada Haluan, Senin (29/6).
Menurutnya, Sumbar merupakan daerah dengan tingkat ancaman bencana yang sangat tinggi sehingga setiap kebijakan pemanfaatan ruang seharusnya menempatkan aspek mitigasi sebagai pertimbangan utama.
Ia menegaskan, ketika pelanggaran tata ruang dibiarkan tanpa penanganan yang cepat, persoalannya tidak lagi sekadar administratif. “Yang dipertaruhkan bukan hanya aturan tata ruang, tetapi keselamatan jiwa masyarakat, kerusakan ekologis, dan risiko bencana yang semakin besar. Tren yang kami lihat akhir-akhir ini memang mengarah ke sana,” katanya.
Selain Lembah Anai, Ombudsman Sumbar juga tengah menangani laporan masyarakat Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam penerbitan izin usaha pertambangan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumbar).
Warga menolak aktivitas tambang batu di wilayah tersebut karena dinilai berada di kawasan yang selama ini berulang kali dilanda banjir. Daerah tersebut bahkan telah berkali-kali menjadi lokasi kunjungan kepala daerah hingga Presiden RI akibat persoalan banjir yang terus berulang.
“Intinya sama. Daerah itu dikenal rawan bencana. Tetapi justru muncul izin penambangan di kawasan tersebut. Wajar jika masyarakat mempertanyakan kebijakan itu, karena yang mereka khawatirkan adalah keselamatan jiwa, rumah, lahan pertanian, dan sumber penghidupan mereka,” ujarnya.
Ombudsman saat ini masih mendalami apakah seluruh prosedur penerbitan izin telah dijalankan sesuai ketentuan, termasuk memastikan adanya pelibatan masyarakat secara bermakna sebelum izin diterbitkan.
Pemerintah, ujarnya, memang menyatakan izin telah melalui berbagai kajian teknis, termasuk dokumen lingkungan. Namun masyarakat justru mempersoalkan dua hal penting. “Yang sedang diuji sekarang adalah apakah pelibatan masyarakat benar-benar bermakna atau hanya formalitas. Kemudian, apakah penerbitan izin tersebut sudah mempertimbangkan secara serius peta kerawanan bencana yang ada,” katanya.
Ia menyebut, berdasarkan pengaduan masyarakat, wilayah Kasang berada pada kawasan yang menurut peta kerawanan bencana seharusnya menjadi perhatian khusus sebelum pemerintah menerbitkan izin pertambangan.
Lebih jauh, Adel mengingatkan bahwa tanggung jawab pemerintah tidak berhenti setelah izin diterbitkan. Pemerintah tetap memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap seluruh aktivitas perusahaan.
Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan operasional ditemukan pelanggaran terhadap dokumen lingkungan atau aktivitas yang menimbulkan kerusakan ekologis, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi hingga mengevaluasi izin yang telah diberikan.
“Pengawasan itu bukan berhenti ketika izin keluar. Justru setelah izin diterbitkan pemerintah harus memastikan perusahaan tetap mematuhi seluruh kewajiban lingkungan, mulai dari operasional, pelaksanaan Amdal, sampai reklamasi. Di sinilah fungsi pengawasan yang selama ini masih terasa lemah,” tuturnya.
Ia mengatakan, tidak sedikit perusahaan yang dalam dokumen lingkungan menjanjikan pembangunan fasilitas tertentu bagi masyarakat, namun komitmen tersebut tidak pernah direalisasikan. Kondisi seperti itu semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan.
Selain memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang telah mengantongi izin, Adel juga meminta pemerintah daerah semakin tegas menindak aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini juga menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, Ombudsman juga menyoroti rendahnya respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat. Berdasarkan dokumen yang diterima Ombudsman, warga Kasang telah berkali-kali menyampaikan surat kepada berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah, namun belum memperoleh jawaban yang memadai.
“Yang disampaikan masyarakat bukan sekadar penolakan, tetapi juga kekhawatiran terhadap keselamatan mereka. Mereka sudah menempuh cara-cara yang patut dengan menyampaikan surat dan aspirasi secara resmi. Pemerintah semestinya hadir dan memberikan respons,” ujarnya.
Adel menerangkan, terdapat tiga catatan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam setiap penerbitan izin di kawasan yang memiliki risiko bencana. Pertama, seluruh kebijakan harus mengacu pada peta kerawanan bencana dan mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat.
Kedua, pelibatan masyarakat harus dilakukan secara bermakna, bukan hanya memenuhi formalitas administrasi. Ketiga, pemerintah wajib responsif terhadap setiap keberatan maupun pengaduan masyarakat serta memastikan pengawasan terhadap aktivitas usaha berjalan secara konsisten.
“Jangan sampai masyarakat merasa sudah menyampaikan aspirasi, tetapi pemerintah justru diam. Tata kelola yang baik bukan hanya soal menerbitkan izin, tetapi juga memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan tetap menjadi prioritas,” tutur Adel.
Izin Tambang Sesuai Aturan
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto menegaskan bahwa proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Helmi menjelaskan, setiap penyelenggaraan perizinan pertambangan memiliki mekanisme yang jelas dan berjenjang. Apabila muncul dinamika setelah izin diterbitkan, penyelesaiannya juga harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Izin usaha pertambangan batu andesit di Nagari Kasang tidak diterbitkan secara serta-merta. Ada tahapan yang harus dipenuhi dan seluruh persyaratan tersebut telah dilengkapi oleh pihak yang mengajukan izin,” ujarnya.
Helmi juga menegaskan Pemprov Sumbar menghormati berbagai aspirasi masyarakat terkait rencana kegiatan pertambangan di Nagari Kasang. Seluruh aspirasi tersebut akan menjadi perhatian pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan.
“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah. Namun setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” katanya. (h/fzi)












