Oleh: Zennis Helen (Dosen Hukum Tata Negara, Pemilu, dan Kepartaian Fakultas Hukum Unes Padang)
Ahli Hukum Tata Negara, Jimly Asshidiqie ketika memberikan pendapat dan masukan di Komisi II DPR RI dalam kaitan revisi UU Pemilu, Selasa (10/3) menyampaikan usulan menarik, yakni khusus untuk pemilihan gubernur pada pelaksanaan pilkada mendatang, ada baiknya dilakukan secara tidak langsung atau melalui lembaga perwakilan, dan pemilihan bupati dan wali kota tetap dipilih rakyat secara langsung.
Terinspirasi dari pendapat Jimly tersebut, penulis ingin melihatnya dari perspektif lain, yakni dari sudut gubernurnya sendiri sebagai jabatan yang utama di level provinsi. Komisi II DPR saat ini juga hendak merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika tidak aral melintang akan dilakukan dengan mekanisme kodifikasi, yakni dijadikan satu dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Agar runut dan sistematis saya mulai dengan mengajukan pertanyaan: mengapa sangat penting pemilihan gubernur dilakukan secara tidak langsung? Pertanyaan ini sangat penting dijawab karena kita saat ini sedang mencari format pilkada yang baik. Pilkada langsung untuk tingkat provinsi sudah digelar, tapi sangat banyak memakan biaya mulai dari biaya mahar politik, ongkos politik, biaya kampanye, politik uang, hingga biaya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kekaburan
Jika dilihat dari posisinya seorang gubernur, ia tidak memiliki wilayah administratif yang jelas (selanjutnya ditulis kabur). Sebagaimana halnya dengan bupati/wali kota yang memiliki wilayah administratif yang konkrit, berupa wilayah kabupaten/kota, yang jelas batas-batasnya dan jelas masyarakat yang dilayani dan merupakan konsumen utama pelayanan publik.
Sementara itu, gubernur kalau dikaitkan dengan pasal 1 angka 13 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah perangkat pemerintah pusat yang ditugasi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di daerah dan diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Jika dibaca pasal ini dengan cermat, maka akan ditemukan dua hal. Pertama, gubernur adalah organ pusat atau perangkat pusat yang ditempatkan di daerah, Kedua, gubernur adalah pelaksana pemerintahan yang bersifat umum di daerah. Misalnya, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mana wilayahnya? Barangkali hanya wilayah di sekeliling kantornya saja yang berada di Jalan Sudirman, Kota Padang karena menjadi tempat berdiri Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Apabila ia berada di Jalan Ujung Gurun, Kota Padang maka jalan itu sudah termasuk wilayah administratif Wali Kota Padang, Fadly Amran. Karena wilayahnya, maka dialah yang berwenang mengatur pengunaan dan peruntukan Jalan Ujung Gurun tersebut, dan tidak ada kaitannya dengan gubernur.
Kendati kedua jalan ini sama-sama berada di Kota Padang. Bahasa anak muda sekarang, kalau Mahyeldi datang ke Jalan Ujung Gurun, ia harus ”melapor” ke Fadly Amran, selaku Wali Kota Padang. Dengan demikian, gubernur secara administratif memiliki wilayah yang kabur.
Kemudian, gubernur juga tidak memiliki orang yang akan ia pimpin. Orang yang dipimpin oleh gubernur tidak jelas atau kabur juga karena orang-orang itu adalah warga bupati dan wali kota kabupaten/kota bersangkutan. Tidak ada warga gubernur, satu orang pun. Maka dapat dikatakan yang punya rakyat itu adalah bupati dan wali kota, sementara gubernur tidak punya rakyat.
Bagaimana tidak, ia berada di kabupaten/kota, menerima gaji di kabupaten/kota, membayar pajak juga di kabupaten/kota, dan terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten/kota.
Tak hanya itu, tentang pelayanan publik, sangat jarang warga kabupaten/kota mengurus layanan publik di tingkat provinsi. Kecuali para guru SMA sederajat yang mengurus kenaikan pangkat harus ke provinsi. Sementara, untuk masyarakat yang awam, semua jenis pelayanan sudah berada di tingkat kabupaten/kota.
Dinas yang Ramping
Dengan menggunakan kaca mata pelayanan publik ini maka jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi seharusnya bisa lebih ramping. Atau dengan prinsip: miskin struktur tapi kaya fungsi.
OPD yang paling banyak itu seharusnya berada di tingkat kabupaten/kota yang langsung berhadapan dengan masyarakat atau warga sebagai penerima layanan publik. Di pemerintah provinsi tidak perlu banyak OPD-nya. Ini akan menguras biaya APBD. OPD yang berada koordinasi gubernur, seharus bisa dibuat lebih ramping. Kecuali untuk instansi vertikal dari pusat.
Tapi kenyataannya saat ini adalah malahan di tingkat provinsi yang paling banyak OPD-nya. Padahal, tidak banyak orang berurusan pada OPD tersebut. Lebih baik dana operasional OPD tersebut digunakan untuk kebutuhan rakyat yang lebih mendesak. Ini harus dimulai dengan perubahan perda yang mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah provinsi yang bersangkutan. Dan harus didukung pula oleh lembaga legislatif daerah.
Akhirnya, dengan argumentasi di atas, maka penting untuk meninjau kembali pemilihan gubernur secara tidak langsung atau melalui lembaga perwakilan. Bagaimanapun, biaya pilkada langsung sangat mahal, dan tak sebanding dengan kewenangan yang dimiliki oleh gubernur. (*)












