OPINI

Siapa Berwenang Menghitung Kerugian Keuangan Negara?

×

Siapa Berwenang Menghitung Kerugian Keuangan Negara?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dr. Rizky Fahrurrozi, S.H., M.H.
(Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau)

HARIANHALUAN.ID – Persoalan kerugian keuangan negara hampir selalu menjadi titik penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Di balik nilai kerugian yang dicantumkan dalam berkas perkara, sebenarnya terdapat persoalan hukum yang jauh lebih mendasar, yakni siapa yang berwenang menghitung, bagaimana penghitungannya dilakukan, dan sejauh mana hasil penghitungan tersebut mengikat proses pembuktian?

Pertanyaan ini penting karena hukum pidana tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi adanya kerugian, melainkan harus bertumpu pada pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penghitungan kerugian negara bukan semata persoalan akuntansi, tetapi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum sekaligus efektivitas pemberantasan korupsi.

Problematika kewenangan dalam penghitungan kerugian negara tersebut kemudian diajukan oleh Laksamana Muda TNI (purn) Leonardi sebagai pemohon yang menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Permohonan tersebut teregister melalui perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi. Pemohon menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena frasa tersebut dinilai tidak secara tegas menunjuk BPK.

Baca Juga  Mempertahanankan Perguruan Bersejarah di Sumbar

Ketidakjelasan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP telah membuka ruang perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara. Dalam praktiknya seseorang dapat diproses pidana berdasarkan hasil audit BPKP, sedangkan dalam perkara lain penentuan kerugian negara dapat bertumpu pada BPK, Inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya.

Permohonan ini pada akhirnya membawa persoalan yang selama ini dalam praktik penegakan hukum ke MK melalui pengujian konstitusional dengan pertanyaan mendasar, apakah penghitungan kerugian keuangan negara harus diletakkan secara eksklusif pada BPK atau masih terdapat ruang bagi lembaga lain sesuai kewenangannya?

Persoalan pertama memang terletak pada rumusan Penjelasan Pasal 603 KUHP itu sendiri. Penjelasan tersebut menyebut kerugian keuangan negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan “lembaga negara audit keuangan”, tanpa menunjuk secara eksplisit lembaga yang dimaksud. Dalam hukum administrasi, frasa semacam itu mungkin masih dapat dijelaskan melalui pembagian fungsi dan kewenangan antarlembaga.

Baca Juga  Dilema DAU/DTU di Tengah Resesi ADN

Namun ketika rumusan tersebut menjadi bagian dari norma yang berkaitan dengan pembuktian tindak pidana, ketepatan dan kejelasan menjadi jauh lebih penting. Hukum pidana menuntut kepastian karena konsekuensi penerapannya menyentuh kebebasan, kehormatan, harta kekayaan, dan hak seseorang.

Disinilah terdapat relevansi dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Seseorang yang diperiksa dalam perkara korupsi semestinya tidak menghadapi standar yang berubah hanya karena perkara ditangani oleh institusi yang berbeda.

Pada saat yang sama, kepastian hukum tidak boleh diterjemahkan secara terlalu sederhana sebagai keharusan menyerahkan seluruh proses penghitungan hanya kepada satu institusi tanpa melihat konstruksi peraturan perundang-undangan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, yang harus dijamin ialah bahwa siapapun yang berhadapan dengan proses hukum diperiksa berdasarkan standar yang objektif, dapat diprediksi, dan dapat diuji.