Dengan demikian, perdebatan mengenai kewenangan audit harus ditempatkan dalam kerangka due process of law, bukan semata-mata kompetisi kewenangan antarlembaga.
Kedudukan BPK secara konstitusional memang tidak dapat disamakan dengan lembaga pengawasan lainnya.
Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945 memberikan mandat kepada BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Mandat tersebut kemudian dijabarkan antara lain, dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara dalam lingkup yang ditentukan undang-undang.
Artinya, ketika berbicara tentang kerugian keuangan negara, posisi konstitusional BPK harus ditempatkan secara jelas dalam konstruksi hukum yang dibangun.
Kewenangan konstitusional BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tidak serta-merta dapat disamakan dengan monopoli seluruh penghitungan kerugian negara untuk kepentingan pembuktian pidana. Justru karena itulah MK dalam persidangan perkara ini meminta para pihak mendiskusikan secara mendalam bagaimana BPK ditempatkan dalam relasi antarlembaga tersebut.
Oleh karena itu, konstruksi hukum keuangan negara tidak berhenti pada keberadaan BPK, tetapi juga terdapat penyelenggaraan pemerintahan lain yang terkait, yakni BPKP, inspektorat, aparat pengawasan intern pemerintah, serta institusi lain yang menjalankan fungsi pemeriksaan, pengawasan, atau penghitungan sesuai kewenangannya.
Dalam praktik penanganan perkara korupsi, hasil pemeriksaan lembaga-lembaga tersebut juga telah bersentuhan dengan proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Karena itu, persoalannya bukan sekadar menentukan siapa yang boleh dan siapa yang sama sekali tidak boleh menghitung. Persoalan yang lebih substantif adalah menentukan batas kewenangan, kedudukan, dan akibat hukum dari masing-masing hasil pemeriksaan tersebut.
Perdebatan ini akan menjadi lebih jernih apabila kita membedakan tiga hal yang selama ini kerap diletakkan dalam satu ruang yang sama, yakni pemeriksaan, penghitungan, dan pembuktian kerugian keuangan negara. Lembaga tertentu dapat mempunyai kompetensi melakukan pemeriksaan atau penghitungan secara teknis, tetapi hasilnya tidak serta-merta memiliki kedudukan yang sama dengan penetapan kerugian negara yang secara hukum diberikan kepada lembaga tertentu.
Demikian pula, penetapan suatu angka kerugian tidak otomatis membuktikan seluruh unsur tindak pidana korupsi. Pemisahan konseptual tersebut penting agar tidak terjadi lompatan kesimpulan dari “terdapat hasil audit” menjadi “telah terbukti tindak pidana”.
Dalam perspektif penegakan hukum pidana, laporan audit pada hakikatnya harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian, bukan sebagai putusan mengenai kesalahan seseorang. Pemerintah dalam persidangan perkara ini juga berpandangan bahwa kewenangan BPK mengenai kerugian negara tidak menghapus tanggung jawab aparat penegak hukum untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana, termasuk perbuatan melawan hukum, kesalahan, hubungan kausal, dan pertanggungjawaban pidana.
Pada akhirnya, seseorang tidak dipidana karena auditor menyatakan terdapat kerugian negara, melainkan karena berdasarkan alat bukti yang sah, hakim memperoleh keyakinan bahwa unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidananya telah terbukti. Pemisahan fungsi antara auditor dengan hakim ini penting untuk mempertahankan keseimbangan antara kewenangan pemeriksa dan independensi peradilan.









