Bagi aparat penegak hukum, yang dibutuhkan sesungguhnya bukan kompetisi antarlembaga audit, melainkan kepastian mengenai hasil penghitungan yang dapat digunakan secara sah dan dipertanggungjawabkan di depan pengadilan. Penyidik membutuhkan dasar yang kuat untuk membangun perkara, penuntut umum membutuhkan bukti yang dapat dipertahankan dalam persidangan, sedangkan hakim membutuhkan bahan yang dapat diuji bersama dengan alat bukti lainnya.
Ketidakpastian mengenai siapa yang berwenang dan bagaimana kedudukan hasil penghitungannya justru berpotensi menimbulkan perdebatan prosedural yang panjang. Energi penegakan hukum akhirnya dapat terserap untuk memperdebatkan siapa yang menghitung, bukan membuktikan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara.
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila satu peristiwa menghasilkan angka kerugian yang berbeda, karena diperiksa dengan metode dan standar yang berbeda. Perbedaan angka tentu tidak selalu berarti salah satu lembaga keliru, sebab ruang lingkup, metode, data, dan waktu pemeriksaan dapat berbeda.
Namun dalam perkara pidana, adanya perbedaan atau disparitas tersebut harus dapat dijelaskan secara ilmiah dan yuridis karena angka kerugian dapat memiliki konsekuensi terhadap konstruksi dakwaan, pembuktian, pemulihan aset, maupun pemidanaan.
Tidak semestinya nasib hukum seseorang terlalu bergantung pada lembaga mana yang diminta melakukan penghitungan. Negara tidak boleh membiarkan satu perbuatan, misalnya menghasilkan ‘kerugian negara versi lembaga A’ dan ‘kerugian negara versi lembaga B’ tanpa mekanisme hukum yang mampu menjelaskan mana yang harus digunakan dan mengapa.
Dalam hukum pidana, perbedaan semacam itu bukan persoalan administratif belaka, karena dapat menentukan arah dakwaan dan nasib seseorang di hadapan hukum.” Pada titik inilah standarisasi menjadi persoalan keadilan, bukan lagi sekadar persoalan teknis audit.
Penulis patut mengapresiasi langkah MK yang meminta Pemerintah, MA, BPK, Kejaksaan, Polri, KPK, dan BPKP untuk duduk bersama sebagai momentum penting untuk membenahi persoalan yang telah lama muncul dalam praktik. Mahkamah Konstitusi bahkan meminta pertemuan tersebut dilakukan di bawah koordinasi BPK, dan hasilnya dilaporkan kembali kepada MK untuk menjadi bahan dalam menelaah permohonan secara lebih komprehensif.
Pertemuan tersebut semestinya tidak berhenti pada upaya mencari kompromi kelembagaan, namun yang lebih diperlukan adalah menemukan konstruksi hukum yang mampu menjelaskan hubungan antara kewenangan konstitusional BPK, fungsi pengawasan lembaga lainnya, kebutuhan aparat penegak hukum, dan kewenangan hakim.
Dengan cara itu, penyelesaian yang lahir tidak hanya menjawab satu perkara, tetapi memberi arah bagi praktik penegakan hukum ke depan.
Ke depan yang harus ditata ulang adalah membangun standar nasional penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara.
Kesepahaman tersebut setidaknya perlu menjelaskan siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa yang berwenang menghitung atau menetapkan kerugian dalam konteks tertentu, metode apa yang digunakan, bagaimana prosedur permintaan penghitungan, serta bagaimana kedudukan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Standar tersebut juga harus memberi ruang bagi pengujian terhadap metode, data, asumsi, dan kesimpulan auditor di persidangan. Dengan demikian, keseragaman tidak berarti menyeragamkan seluruh fungsi kelembagaan, melainkan memastikan bahwa setiap lembaga bekerja dalam batas kewenangan dan standar yang jelas.









