OPINI

Siapa Berwenang Menghitung Kerugian Keuangan Negara?

×

Siapa Berwenang Menghitung Kerugian Keuangan Negara?

Sebarkan artikel ini

Pada saat yang sama, penataan tersebut tidak boleh mengurangi independensi hakim. Mahkamah Agung dalam keterangannya pada persidangan perkara ini menegaskan bahwa pengadilan tidak terikat secara mutlak pada hasil audit tertentu sebagai satu-satunya dasar pembuktian.

Hakim dapat menerima, menilai, menguji dengan alat bukti lain, bahkan mengesampingkannya apabila tidak memenuhi syarat atau tidak meyakinkan. Prinsip tersebut penting, karena penghitungan kerugian negara dan pembuktian kesalahan pidana berada pada dua wilayah yang saling berhubungan tetapi tidak identik.

Baca Juga  Sengkarut Tata Kelola BGN, Prioritas Gizi, Teknologi Atau Korupsi?

Auditor menghitung berdasarkan keahlian dan kewenangannya, sedangkan hakim menentukan fakta hukum berdasarkan keseluruhan proses pembuktian. Jangan sampai upaya menciptakan kepastian mengenai kewenangan audit justru memindahkan fungsi mengadili dari ruang sidang kepada lembaga pemeriksa.
Putusan MK dalam Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 nantinya diharapkan tidak sekadar menjawab siapa yang berwenang menghitung, tetapi menjernihkan siapa melakukan apa, dengan kewenangan apa, menggunakan standar apa, dan bagaimana hasilnya diuji di pengadilan.

Pemberantasan korupsi memang membutuhkan keberanian penegakan hukum, tetapi keberanian tanpa kepastian kewenangan dapat melahirkan persoalan hukum baru. Sebaliknya, kepastian hukum tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Di titik itulah putusan MK kelak diharapkan menemukan keseimbangan: pemberantasan korupsi yang efektif sekaligus tunduk pada prinsip negara hukum. (*)

Baca Juga  Kalah Boleh, Menyerah Jangan