OPINI

Rekonstruksi Makna Kemerdekaan Indonesia: Perspektif Kedaulatan, Pembangunan Manusia, dan Keadilan Sosial

×

Rekonstruksi Makna Kemerdekaan Indonesia: Perspektif Kedaulatan, Pembangunan Manusia, dan Keadilan Sosial

Sebarkan artikel ini
ITB HAS
: Dr. Sabri, S.E., M.M., M.E., MM., CRBD., CHRM., CDA

Oleh: Dr. Sabri, S.E., M.M., M.E., MM., CRBD., CHRM., CDA

Dosen Institut Teknologi dan Bisnis Haji Agus Salim Bukittinggi

Setiap bulan Agustus, Indonesia kembali merayakan kemerdekaan. Merah Putih dikibarkan, lagu Indonesia Raya dinyanyikan, upacara digelar, dan berbagai kegiatan rakyat berlangsung dari pusat kota hingga pelosok desa dan nagari. Semua itu penting. Namun, di tengah semarak perayaan, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apa sesungguhnya makna kemerdekaan setelah lebih dari delapan dekade Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya? Pertanyaan tersebut penting karena kemerdekaan tidak boleh berhenti sebagai peristiwa sejarah.

Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah titik awal perjalanan sebuah bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri. Karena itu, kemerdekaan harus terus diterjemahkan ke dalam kehidupan nyata: apakah rakyat semakin berdaulat, semakin sejahtera, semakin berpendidikan, semakin adil memperoleh kesempatan, dan semakin mampu menentukan masa depannya? Dengan perspektif demikian, kemerdekaan perlu direkonstruksi. Bukan untuk mengubah makna Proklamasi, melainkan untuk menghidupkan kembali substansinya sesuai tantangan zaman.

Kemerdekaan Bukan Sekadar Bebas dari Penjajahan

Secara historis, kemerdekaan Indonesia merupakan pembebasan dari kolonialisme. Namun, secara konstitusional, tujuan kemerdekaan jauh lebih luas. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara antara lain melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan kehidupan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Artinya, kemerdekaan bukan sekadar perubahan status politik dari bangsa terjajah menjadi bangsa merdeka. Kemerdekaan adalah instrumen untuk membangun kehidupan yang lebih baik.

Di sinilah kita perlu membedakan antara kemerdekaan formal dan kemerdekaan substantif. Kemerdekaan formal telah kita miliki sejak 17 Agustus 1945. Kita memiliki pemerintahan sendiri, wilayah berdaulat, konstitusi, simbol negara, dan hak untuk menentukan arah politik nasional. Tetapi kemerdekaan substantif adalah pertanyaan yang berbeda: apakah setiap warga negara benar-benar memiliki kesempatan untuk hidup secara layak, memperoleh pendidikan, mendapatkan pekerjaan, mengembangkan usaha, menikmati pelayanan publik, memperoleh keadilan, dan menentukan masa depannya? Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka perjuangan kemerdekaan sesungguhnya belum selesai.

Kedaulatan: Dari Politik Menuju Ekonomi

Salah satu dimensi utama kemerdekaan adalah kedaulatan. Kedaulatan selama ini sering dipahami dalam pengertian politik dan teritorial. Padahal, pada era globalisasi, kedaulatan juga berkaitan erat dengan ekonomi, pangan, energi, teknologi, data, dan pengetahuan. Sebuah negara mungkin berdaulat secara politik, tetapi jika kebutuhan strategisnya sangat bergantung pada pihak lain, maka ruang gerak kedaulatannya menjadi terbatas.

Karena itu, gagasan berdikari dalam ekonomi yang pernah dikemukakan Bung Karno tetap memiliki relevansi. Berdikari tidak berarti menutup diri dari dunia. Berdikari berarti memiliki kapasitas internal yang cukup untuk menentukan kepentingan nasional dan tidak mudah didikte oleh ketergantungan. Indonesia memiliki modal yang besar untuk membangun kedaulatan tersebut: sumber daya alam, pasar domestik yang besar, jumlah penduduk yang besar, keragaman budaya, posisi geografis strategis, serta kekuatan ekonomi masyarakat di tingkat lokal. Namun, sumber daya tidak otomatis menjadi kedaulatan. Sumber daya baru menjadi kekuatan apabila dikelola dengan pengetahuan, teknologi, tata kelola dan kebijakan yang tepat. Karena itu, tantangan kemerdekaan ekonomi Indonesia hari ini bukan sekadar bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi bagaimana mengubah keunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif. Petani harus semakin produktif. UMKM harus semakin naik kelas. Industri harus semakin bernilai tambah. Anak muda harus semakin produktif dalam ekonomi digital. Perguruan tinggi harus semakin kuat menghasilkan inovasi. Dan pemerintah harus menciptakan ekosistem yang memungkinkan seluruh kekuatan tersebut berkembang.

Pertumbuhan Ekonomi Harus Dirasakan Rakyat

Indonesia memiliki alasan untuk optimistis. Berbagai indikator pembangunan menunjukkan adanya kemajuan. BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia pada September 2025 sebesar 8,25 persen, turun 0,22 poin persentase dibandingkan Maret 2025 dan 0,32 poin dibandingkan September 2024. World Bank juga mencatat bahwa kemiskinan Indonesia telah mengalami penurunan yang signifikan dalam beberapa dekade. Bahkan sebelum pandemi, angka kemiskinan nasional telah turun hingga di bawah 10 persen. Kemajuan tersebut harus diapresiasi. Namun, angka kemiskinan tidak boleh membuat kita berhenti bertanya. Apakah masyarakat yang berada sedikit di atas garis kemiskinan sudah benar-benar aman secara ekonomi?

Di sinilah persoalan kerentanan menjadi penting. Masyarakat mungkin tidak dikategorikan miskin secara statistik, tetapi tetap rentan ketika kehilangan pekerjaan, menghadapi kenaikan harga, mengalami masalah kesehatan, atau kehilangan sumber pendapatan. Dengan demikian, makna kemerdekaan ekonomi tidak cukup hanya mengeluarkan masyarakat dari kemiskinan. Kemerdekaan harus mampu membangun kelas menengah yang kuat, produktif dan tahan terhadap guncangan ekonomi. Pembangunan harus menciptakan mobilitas sosial. Anak petani harus memiliki peluang menjadi sarjana. Anak nelayan harus memiliki kesempatan menjadi profesional. Pelaku UMKM harus dapat berkembang menjadi pengusaha yang lebih besar. Masyarakat desa dan nagari harus dapat membangun ekonomi lokal tanpa harus selalu bergantung pada pusat. Itulah kemerdekaan ekonomi yang substantif.

Pembangunan Manusia sebagai Ukuran Kemerdekaan

Kemerdekaan pada akhirnya adalah tentang manusia. Karena itu, salah satu ukuran paling penting untuk melihat keberhasilan pembangunan adalah kualitas manusia. BPS mencatat Indeks Pembangunan Manusia Indonesia pada 2025 mencapai 75,90, meningkat dari 75,02 pada 2024. IPM mengukur capaian pembangunan manusia melalui dimensi kesehatan, pendidikan dan standar hidup layak. Kenaikan IPM tersebut merupakan kabar baik. Namun, pembangunan manusia tidak boleh dipahami hanya sebagai angka. Di balik angka IPM terdapat jutaan manusia dengan pengalaman yang berbeda. Ada anak yang memperoleh pendidikan berkualitas dan ada yang masih menghadapi keterbatasan akses.

Baca Juga  Ketika Pidato Presiden Tidak Sampai ke Masyarakat

Ada masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mudah dan ada yang harus menempuh perjalanan jauh. Ada pekerja dengan pekerjaan formal dan produktif, tetapi ada pula yang hidup dalam ketidakpastian pekerjaan. Karena itu, pembangunan manusia harus diarahkan pada perluasan kesempatan dan kemampuan manusia. Pemikiran ekonom dan penerima Nobel, Amartya Sen, memberikan perspektif penting mengenai hal tersebut. Sen memandang pembangunan bukan sekadar peningkatan pendapatan, melainkan perluasan kapabilitas manusia untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai berharga. Jika perspektif ini diterapkan pada makna kemerdekaan, maka seseorang belum sepenuhnya merdeka apabila ia secara formal bebas tetapi tidak memiliki kemampuan nyata untuk menentukan pilihan hidupnya.

Seorang anak tidak cukup dikatakan merdeka jika secara hukum berhak sekolah tetapi keluarganya tidak mampu membiayai kebutuhan pendidikan. Seorang warga tidak cukup dikatakan merdeka jika memiliki hak memperoleh pekerjaan tetapi tidak memiliki keterampilan yang dibutuhkan pasar kerja. Masyarakat tidak cukup dikatakan merdeka jika memiliki hak berusaha tetapi tidak memiliki akses terhadap modal, teknologi dan pasar. Karena itu, kemerdekaan harus dibaca sebagai perluasan kapabilitas manusia.

Pendidikan: Infrastruktur Kemerdekaan yang Paling Strategis

Jika ada satu investasi yang paling menentukan masa depan kemerdekaan, maka pendidikan adalah salah satunya. UUD 1945 memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan menegaskan kewajiban pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Namun tantangan pendidikan hari ini semakin kompleks. Generasi muda tidak lagi hidup dalam lingkungan yang sama dengan generasi sebelumnya. Mereka hidup dalam era artificial intelligence, ekonomi digital, otomatisasi, media sosial dan perubahan pekerjaan yang sangat cepat. Karena itu, pendidikan tidak cukup menghasilkan lulusan yang mampu menghafal. Pendidikan harus menghasilkan manusia yang mampu berpikir kritis, beradaptasi, menciptakan inovasi, berkomunikasi, berkolaborasi dan memiliki karakter.

Kemerdekaan pendidikan berarti memberikan kesempatan kepada setiap anak bangsa untuk mengembangkan potensinya. Dalam konteks ini, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar. Kampus tidak boleh hanya menjadi tempat memperoleh ijazah. Kampus harus menjadi pusat produksi pengetahuan, inovasi, kewirausahaan dan solusi atas persoalan masyarakat. Ketika ilmu pengetahuan mampu menjawab persoalan petani, UMKM, industri, pemerintahan dan masyarakat, maka pendidikan sedang menjalankan fungsi kemerdekaannya.

Keadilan Sosial: Jantung Kemerdekaan

Dimensi ketiga yang tidak kalah penting adalah keadilan sosial. Pancasila menempatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai sila terakhir. Penempatannya bukan sekadar simbolik. Keadilan sosial merupakan tujuan yang harus diwujudkan dalam kehidupan nyata. Keadilan sosial bukan berarti setiap orang harus memperoleh sesuatu dalam jumlah yang sama. Keadilan berarti setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang. Keadilan berarti anak yang lahir di daerah terpencil tetap memiliki kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas. Keadilan berarti masyarakat miskin memperoleh pelayanan publik tanpa diskriminasi. Keadilan berarti pelaku usaha kecil memiliki akses terhadap pembiayaan dan pasar.

 Keadilan berarti masyarakat memperoleh perlakuan hukum yang setara. Keadilan berarti pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di pusat-pusat pertumbuhan, tetapi juga menjangkau daerah dan masyarakat yang tertinggal. Dengan demikian, kemerdekaan dan keadilan sosial merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Tanpa keadilan, kemerdekaan dapat kehilangan makna.

Kemerdekaan di Era Digital

Generasi yang hidup saat ini menghadapi bentuk ketergantungan yang berbeda dengan masa lalu. Penjajahan tidak lagi harus datang dalam bentuk pendudukan wilayah. Ketergantungan dapat hadir melalui teknologi, data, platform digital, informasi dan penguasaan pengetahuan. Karena itu, kemerdekaan abad ke-21 juga harus dimaknai sebagai kedaulatan digital. Bangsa Indonesia harus menjadi pengguna teknologi yang cerdas sekaligus pencipta teknologi yang produktif. UMKM tidak boleh hanya menjadi konsumen platform digital. Mereka harus mampu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan produktivitas, memperluas pasar dan membangun merek. Perguruan tinggi harus menghasilkan inovasi. Pemerintah harus membangun tata kelola digital yang aman dan inklusif. Generasi muda harus memiliki literasi digital agar tidak mudah menjadi korban manipulasi informasi, disinformasi dan eksploitasi data.

Dalam konteks ini, kemerdekaan bukan berarti menolak globalisasi. Sebaliknya, kita harus terbuka terhadap dunia, tetapi tidak kehilangan kemampuan untuk menentukan kepentingan sendiri.

Dari Negara Merdeka Menjadi Bangsa yang Berdaya

Inilah titik penting rekonstruksi makna kemerdekaan.Selama ini kita sering mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang merdeka.Pertanyaan berikutnya adalah: apakah Indonesia sudah menjadi bangsa yang berdaya? Negara merdeka memiliki kedaulatan politik. Bangsa yang berdaya memiliki kemampuan ekonomi. Negara merdeka memiliki pemerintahan. Bangsa yang berdaya memiliki masyarakat yang produktif.

Negara merdeka memiliki wilayah. Bangsa yang berdaya mampu mengelola sumber daya wilayahnya. Negara merdeka memiliki perguruan tinggi. Bangsa yang berdaya mampu mengubah ilmu pengetahuan menjadi inovasi.

Baca Juga  Strategi Beradaptasi Ketika Kebijakan Pusat Bertemu Realitas Daerah

Karena itu, agenda kemerdekaan generasi sekarang bukan lagi mengangkat senjata melawan penjajah. Agenda kita adalah membangun kapasitas bangsa. Meningkatkan kualitas manusia.

Memperkuat ekonomi lokal. Membangun industri bernilai tambah. Mendorong inovasi. Memperkuat integritas. Membangun institusi yang efektif. Dan memastikan pembangunan menghadirkan keadilan.

Kemerdekaan Harus Dimulai dari Tingkat Lokal

Makna kemerdekaan sering dibicarakan dalam konteks nasional. Padahal, kemerdekaan justru dirasakan pertama kali dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di daerah. Di desa dan nagari, misalnya, kemerdekaan dapat diwujudkan melalui kemampuan masyarakat mengelola sumber daya lokal. Pertanian yang produktif adalah bentuk kemandirian. UMKM yang berkembang adalah bentuk kemandirian. Koperasi yang sehat adalah bentuk kemandirian. Anak muda yang mampu membangun usaha berbasis teknologi adalah bentuk kemandirian. Nagari yang mampu mengembangkan potensi ekonomi, budaya dan pariwisatanya adalah bentuk kemandirian.

Dengan demikian, pembangunan nasional harus memperkuat ekonomi lokal. Kita tidak boleh membangun Indonesia hanya dari pusat ke daerah. Indonesia juga harus dibangun dari desa dan nagari ke tingkat nasional. Ketika ekonomi lokal kuat, masyarakat memiliki sumber pendapatan. Ketika masyarakat memiliki pendapatan, mereka memiliki daya beli. Ketika daya beli meningkat, ekonomi bergerak. Ketika ekonomi bergerak secara inklusif, kesejahteraan meningkat. Inilah rantai pembangunan yang seharusnya menjadi bagian dari makna kemerdekaan.

Mengukur Kemerdekaan dari Kehidupan Rakyat

Setelah lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, mungkin sudah saatnya kita memperluas indikator keberhasilan kemerdekaan. Jangan hanya bertanya berapa pertumbuhan ekonomi. Tanyakan juga: Apakah masyarakat semakin sejahtera? Apakah kemiskinan semakin berkurang? Apakah pendidikan semakin berkualitas? Apakah kesehatan semakin mudah diakses? Apakah lapangan kerja semakin produktif? Apakah UMKM semakin mandiri? Apakah ketimpangan semakin mengecil? Apakah pelayanan publik semakin baik? Apakah korupsi semakin berkurang? Apakah hukum semakin memberikan rasa keadilan? Apakah generasi muda semakin memiliki masa depan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut sesungguhnya merupakan cara lain untuk mengukur kemerdekaan. Karena pada akhirnya, kualitas kemerdekaan tercermin dari kualitas kehidupan rakyat.

Kemerdekaan sebagai Amanah Antargenerasi

Kemerdekaan bukan hadiah yang boleh kita nikmati tanpa tanggung jawab. Ia adalah amanah antargenerasi. Generasi 1945 mewariskan kemerdekaan politik.  Generasi setelahnya membangun institusi dan infrastruktur. Generasi sekarang memiliki tugas memperkuat kualitas manusia, kemandirian ekonomi, teknologi, tata kelola dan keadilan sosial. Generasi yang akan datang akan menilai kita bukan berdasarkan seberapa meriah kita merayakan kemerdekaan, tetapi berdasarkan apa yang kita wariskan. Apakah kita mewariskan pendidikan yang lebih baik? Apakah kita mewariskan lingkungan yang lebih sehat? Apakah kita mewariskan ekonomi yang lebih mandiri? Apakah kita mewariskan institusi yang lebih bersih? Apakah kita mewariskan masyarakat yang lebih toleran dan berkarakter? Apakah kita mewariskan bangsa yang mampu berdiri sejajar dengan bangsa lain? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya menjadi refleksi setiap peringatan kemerdekaan.

Merdeka dalam Arti yang Sesungguhnya

Kemerdekaan Indonesia tidak boleh berhenti pada romantisme sejarah. Proklamasi 17 Agustus 1945 memang merupakan tonggak pembebasan dari penjajahan. Tetapi cita-cita kemerdekaan jauh lebih luas: membangun masyarakat yang berdaulat, adil, makmur dan bermartabat. Karena itu, makna kemerdekaan perlu terus direkonstruksi sesuai tantangan zaman. Pada masa lalu, kemerdekaan berarti bebas dari kolonialisme.

Hari ini, kemerdekaan berarti berdaulat dalam politik, mandiri dalam ekonomi, unggul dalam pengetahuan dan teknologi, berkeadilan dalam pembangunan, serta mampu memperluas kesempatan setiap manusia untuk hidup secara bermartabat. Data pembangunan menunjukkan bahwa Indonesia telah mengalami banyak kemajuan. Kemiskinan menurun dan pembangunan manusia meningkat. Tetapi kemajuan tidak boleh membuat kita cepat berpuas diri.

Masih ada pekerjaan besar untuk memperkuat kualitas pendidikan, menciptakan pekerjaan yang produktif, mengurangi kerentanan ekonomi, memperbaiki tata kelola, memberantas korupsi, memperkuat ekonomi lokal dan memastikan bahwa pertumbuhan benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Pada akhirnya, kemerdekaan bukan hanya tentang siapa yang menguasai negara, tetapi juga tentang seberapa besar rakyat memiliki kemampuan untuk menentukan kehidupannya sendiri.

Kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan. Kemerdekaan adalah ketika seorang anak memiliki kesempatan untuk bermimpi dan pendidikan untuk mewujudkannya. Kemerdekaan adalah ketika seorang petani dapat hidup layak dari tanah yang digarapnya. Kemerdekaan adalah ketika seorang pelaku UMKM mampu berkembang tanpa terjebak dalam keterbatasan akses. Kemerdekaan adalah ketika masyarakat memperoleh pelayanan publik tanpa diskriminasi. Kemerdekaan adalah ketika hukum memberikan keadilan. Kemerdekaan adalah ketika ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi alat pemberdayaan. Dan kemerdekaan adalah ketika pembangunan tidak meninggalkan siapa pun.

Inilah makna kemerdekaan Indonesia yang seutuhnya: bukan sekadar bangsa yang bebas menentukan nasibnya secara politik, tetapi bangsa yang memiliki kemampuan, kesempatan dan keberanian untuk membangun masa depannya sendiri secara berdaulat, manusiawi dan berkeadilan. Maka, setiap kali Merah Putih dikibarkan, kita sesungguhnya tidak hanya mengenang masa lalu. Kita sedang membuat janji kepada masa depan. Bahwa kemerdekaan akan terus diisi dengan ilmu, kerja, integritas, inovasi dan keadilan hingga kemerdekaan benar-benar hadir dalam kehidupan setiap rakyat Indonesia. (*)