BUKITTINGGI

Anggota DPRD Bukittinggi Dapil Guguak Panjang Serap Aspirasi Masyarakat

×

Anggota DPRD Bukittinggi Dapil Guguak Panjang Serap Aspirasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID- Sejumlah aspirasi disampaikan masyarakat dalam reses anggota DPRD Kota Bukittinggi Masa Sidang II Tahun 2025/2026 Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Guguk Panjang, Rabu (29/4).

Kegiatan reses berkempok yang berlangsung di halaman kantor camat setempat, diikuti oleh 9 orang anggota DPRD dari Dapil Guguk Panjang, yakni Zulhamdi Nova Chandra, Nur Hasra, Arnis Malin Palimo, Dedi Chandra, Andre Kresna Saputra, Rahmi Brisma, Vina Kumala, Dewi Anggraini, dan Zulkhairahmi.

Turut hadir dalam reses Pelaksanaan tugas (Plt) Asisten II Setdako Bukittinggi Ade Mulyani, jajaran SKPD, camat, lurah, ninik mamak, bundo kanduang, dan ratusan masyarakat di Kecamatan Guguk Panjang.

Diantara aspirasi yang disampaikan masyarakat mulai dari persoalan pembangunan kantor lurah tarok dipo, permasalahan banjir, perbaikan sistem drainase, pemasangan CCTV untuk keamanan lingkungan, serta bantuan peralatan untuk pelayanan posyandu.

Selain itu, perwakilan bundo kanduang juga mengusulkan bantuan dan dukungan untuk kegiatan keagamaan yang rutin digelar, seperti pengajian dan tahsin oleh BKMT.

Baca Juga  Ketua DPRD Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc, Ma., dari Mimbar Dakwah ke Parlemen

“Melalui kegiatan reses ini kami akan menampung aspirasi, masukan dan saran yang disampaikan masyarakat. Aspirasi yang kami terima tentunya akan menjadi masukan untuk ditindaklanjuti dan dibahas bersama SKPD terkait,” ujar Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Zulhamdi Nova Candra.

Ia berharap aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam reses ini dapat dicatat dan ditindaklanjuti oleh SKPD terkait, serta dapat di masukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027.

“Kami di DPRD tentu akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut agar bisa masuk dalam program kegiatan pemerintah daerah. Kita upayakan aspirasi ini masuk dalam program kerja pemerintah kota, serta melalui dana pokok- pokok pikiran (Pokir) anggota dewan,” ucapnya.

Menurutnya, reses merupakan suatu kewajiban bagi anggota dewan. Selain untuk bersilaturahmi dengan masyarakat di daerah pemilihan, kegiatan reses juga bertujuan untuk menjemput dan menghimpun aspirasi masyarakat untuk pembangunan daerah.

Baca Juga  DPRD Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna di Balai Sidang Bung Hatta

“Reses merupakan kewajiban bagi anggota dewan yang dilaksanakan satu kali dalam setiap masa sidang atau tiga kali dalam setahun. Baik itu reses yang dilakukan secara berkelompok maupun secara perorangan,” kata Politisi Partai NasDem tersebut.

Plt Asisten II Setdako Bukittinggi Ade Mulyani menyampaikan, kegiatan reses anggota DPRD merupakan kegiatan yang sangat strategis dalam pemerintahan daerah. Apalagi saat ini pemerintah daerah sedang menyusun rancangan RKPD 2027, sehingga melalui aspirasi yang ditampung menjadi catatan dalam penyusunan tersebut.

“Reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD harus bersinergi karena pemerintah juga melakukan check and balance. Artinya aspirasi yang disampaikan akan menjadi input oleh pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan dan pelayanan,” kata Ade Mulyani. (*)