KAMPUS

DEMA PTKIN Siap Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Laporan Pencemaran Nama Baik Dinilai Bentuk Intimidasi terhadap Kritik Mahasiswa

×

DEMA PTKIN Siap Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Laporan Pencemaran Nama Baik Dinilai Bentuk Intimidasi terhadap Kritik Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Polemik mengenai beredarnya dokumen yang diduga terkait laporan pencemaran nama baik terhadap akun media sosial DEMA PTKIN Seluruh Indonesia memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa.

Hidayatul Fikri, Koordinator Ketahanan Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Daerah Tertinggal DEMA PTKIN Seluruh Indonesia, menilai kemunculan dokumen tersebut tidak hanya menyangkut persoalan hukum semata, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman terhadap kebebasan akademik dan ruang kritik mahasiswa.

Polemik bermula setelah beredarnya Surat Tanda Terima Laporan (STTL) yang disebut-sebut berkaitan dengan unggahan kajian kritis berjudul “Haji Isam, Food Estate, dan Ekspansi Kekuasaan di Papua” yang dipublikasikan melalui akun Instagram DEMA PTKIN Seluruh Indonesia.

Kajian tersebut disusun oleh Hidayatul Fikri dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Ketahanan Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Daerah Tertinggal DEMA PTKIN Seluruh Indonesia. Dalam tulisan itu, ia mengulas berbagai aspek terkait proyek food estate di Papua, mulai dari ketahanan pangan, dampak lingkungan, relasi kekuasaan, hingga persoalan pembangunan di wilayah tertinggal.

Menurut Fikri, kajian yang dipublikasikan merupakan bagian dari tradisi akademik dan fungsi kontrol sosial yang selama ini dijalankan mahasiswa terhadap berbagai kebijakan publik yang dinilai berdampak luas bagi masyarakat.

Baca Juga  UNAND-Barantin, Perkuat Riset dan SDM Karantina Nasional

“Mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan kritik berbasis kajian akademik. Kritik tidak boleh dibalas dengan intimidasi, kriminalisasi, ataupun upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpikir,” ujar Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan melalui kajian tersebut bertujuan mendorong diskusi publik yang sehat dan konstruktif, bukan menyerang individu tertentu.

Lebih lanjut, Fikri mempertanyakan legalitas dan validitas dokumen yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu diverifikasi, termasuk keabsahan dokumen serta identitas pihak yang tercantum di dalamnya.

Karena itu, DEMA PTKIN Seluruh Indonesia menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan identitas, atau tindakan lain yang merugikan organisasi maupun pihak-pihak terkait.

“Kami menganggap ini sebagai bentuk tekanan terhadap gerakan intelektual mahasiswa. Jika benar terdapat unsur pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Fikri, langkah hukum yang akan ditempuh bukan semata untuk membela organisasi, melainkan juga sebagai upaya menjaga ruang demokrasi dan kebebasan akademik yang menjadi bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga  Mengharukan! Perjuangan Gadis Cantik Binaan Baznas Pariaman Ini Bisa Lulus di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ia menilai mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk terus menyuarakan berbagai persoalan publik, termasuk isu ketahanan pangan, pembangunan daerah tertinggal, keadilan lingkungan, dan dampak kebijakan pembangunan nasional terhadap masyarakat.

“Mahasiswa tidak boleh takut menyampaikan pandangan kritis yang berbasis data dan kajian ilmiah. Demokrasi membutuhkan ruang dialog, bukan intimidasi,” ucapnya lagi.

Di tengah berkembangnya polemik tersebut, DEMA PTKIN Seluruh Indonesia menegaskan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dan terus mengawal berbagai isu strategis nasional yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Organisasi mahasiswa itu juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi serta mengedepankan mekanisme hukum yang transparan apabila terdapat keberatan terhadap suatu pendapat atau kajian yang dipublikasikan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dokumen yang beredar maupun dari institusi terkait mengenai status dan keabsahan laporan tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Media ini akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut pada berita selanjutnya. (*)