PADANG, HARIANHALUAN.ID — Menjelang berakhirnya masa tugas sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyampaikan pernyataan yang dapat dibaca sebagai refleksi atas salah satu persoalan paling pelik yang dihadapinya selama memimpin Polda Sumbar, yakni maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Dalam pernyataan terakhirnya sebelum serah terima jabatan, Gatot mengakui penanganan PETI tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan belum tersedianya ruang legal bagi masyarakat untuk menambang.
“Terus terang, kami juga ingin persoalan ini cepat selesai. Kita tahu penambangan tanpa izin pasti merusak lingkungan. Itu semua sepakat,” kata Gatot dalam unggahan resmi akun Instagram @humaspoldasumbar pada Minggu (28/6).
Dalam video itu, Irjen Gatot mengatakan bahwa selama menjabat sebagai Kapolda, Polda Sumbar hampir tidak pernah lepas dari aksi demonstrasi yang menyoroti maraknya PETI di sejumlah daerah. “Setiap ada aksi di Polda, tuntutannya selalu sama, minta PETI ditertibkan. Kami memahami itu,” ujarnya.
Namun, di sisi lain, Gatot mengaku juga menerima aspirasi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan. Menurutnya, sebagian masyarakat sebenarnya ingin beralih ke jalur legal melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Beberapa masyarakat datang kepada kami. Mereka bilang, ‘Pak, kami hanya ikut-ikutan. Kalau memang ada jalur yang benar melalui WPR dan IPR, kami siap ikut’,” katanya.
Persoalannya, hingga kini meskipun sebagian wilayah telah ditetapkan sebagai WPR, proses penerbitan IPR masih belum berjalan optimal akibat berbagai kendala regulasi.
“Artinya, WPR sudah ada, bloknya sudah ada, tetapi IPR-nya belum bisa berjalan karena masih ada regulasi yang menjadi hambatan. Nah, ini yang harus kita carikan solusinya bersama,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Gatot, penyelesaian PETI harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui operasi penindakan, tetapi juga dengan membuka alternatif mata pencaharian bagi masyarakat.
Polda Sumbar, katanya, telah menyiapkan dua pendekatan. Pertama, mendorong rehabilitasi lingkungan melalui gerakan penanaman pohon. “Kita cintai alam, kita cintai lingkungan. Kalau kita menjaga alam, alam juga akan menjaga kita,” ujarnya.
Kedua, membangun kolaborasi lintas sektor bersama pemerintah daerah, perbankan, PLN, hingga dunia usaha untuk menciptakan sumber ekonomi baru bagi masyarakat. Menurut Gatot, warga yang selama ini bergantung pada aktivitas PETI perlu dikelompokkan sesuai potensi usahanya, mulai dari pertanian, perkebunan hingga usaha kuliner. Mereka kemudian diberikan pelatihan, akses pembiayaan, bahkan dibantu pemasaran hasil produksinya. “Kalau masyarakat sudah punya pekerjaan yang layak, tentu ketergantungan terhadap PETI juga akan berkurang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pesan terakhir Gatot sebelum mengakhiri masa pengabdiannya sebagai Kapolda Sumbar.
Seperti diketahui, Mabes Polri melalui Surat Telegram Kapolri tertanggal 7 Mei 2026 telah menunjuk Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy sebagai Kapolda Sumbar menggantikan Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. Meski demikian, prosesi serah terima jabatan masih menunggu jadwal resmi dari Mabes Polri. (h/fzi)












