NASIONAL

Pembatasan Pertalite harus Adil dan Berbasis Kepastian Hukum

×

Pembatasan Pertalite harus Adil dan Berbasis Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
SPBU Sawahan
Kondisi SPBU Sawahan saat antrean bahan bakar non subsidi pertalite. PUTRI WULANDARI

Karena itu, Mulyanto meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, sehingga kriteria konsumen pengguna BBM bersubsidi memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan kondisi saat ini.

Regulasi tersebut, lanjut Mulyanto, harus menetapkan secara transparan kriteria penerima subsidi, jenis kendaraan yang berhak, mekanisme pengawasan, serta prosedur keberatan apabila masyarakat merasa haknya dirugikan.

“Jangan dibalik. Aturannya harus diperjelas lebih dahulu, baru pembatasannya dijalankan. Bukan pembatasan berjalan di lapangan sementara dasar pengaturannya masih mengambang,” kata Mulyanto.

Baca Juga  Kemenag Kaji Kembali Skema Penentuan Kuota Jemaah Haji Provinsi

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pembatasan itu menyasar masyarakat yang masuk golongan desil 9 atau desil 10. Untuk diketahui, masyarakat yang masuk dalam kelompok ini tergolong keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. (*)