OPINI

Maulid Nabi dan Jalan Pulang Ekonomi Syariah

×

Maulid Nabi dan Jalan Pulang Ekonomi Syariah

Sebarkan artikel ini
Munawar Rizki Jailani, Lc., M.Sh., Ph.D (Akademisi UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe)

Oleh: Munawar Rizki Jailani, Lc., M.Sh., Ph.D (Akademisi UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe)

Setiap kali Maulid Nabi Muhammad tiba, kita kembali mengingat sosok yang tidak hanya mengajarkan ibadah, tetapi juga menghadirkan teladan tentang bagaimana manusia menjalani kehidupan sosial dan ekonomi. Rasulullah bukan sekadar seorang nabi yang berbicara tentang akhirat. Beliau juga seorang pedagang, pemimpin masyarakat, dan kepala negara yang membangun tata kehidupan ekonomi dengan fondasi kejujuran, amanah, keadilan, dan kepedulian terhadap kelompok lemah.

Oleh karena itu, Maulid Nabi 2026 semestinya tidak berhenti pada perayaan seremonial. Ia dapat menjadi momentum untuk bertanya lebih jauh: ke mana sebenarnya ekonomi syariah sedang berjalan?

Pertanyaan ini penting ketika ekonomi syariah Indonesia terus berkembang. Industri halal dan keuangan syariah telah menjadi bagian penting dari perekonomian nasional. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa Halal Value Chain berkontribusi sekitar 27,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan III 2025. Di sisi lain, kinerja ekspor produk halal Indonesia juga tumbuh 29,01 persen secara tahunan pada April 2025.

Secara global, peluangnya bahkan jauh lebih besar. State of the Global Islamic Economy Report 2025/26 memperkirakan nilai ekonomi Islam di enam sektor konsumsi mencapai USD2,60 triliun pada 2024 dan berpotensi meningkat menjadi USD3,56 triliun pada 2029. Aset keuangan syariah global sendiri mencapai sekitar USD5,99 triliun pada 2024 dan diproyeksikan mencapai USD9,72 triliun pada 2029. Indonesia termasuk negara yang berada di jajaran atas dalam ekosistem ekonomi Islam global.

Angka-angka tersebut tentu menggembirakan. Namun, angka tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan ekonomi syariah. Di sinilah Maulid Nabi menghadirkan sebuah pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pertumbuhan ekonomi syariah otomatis berarti bertambahnya keadilan ekonomi? Jawabannya tentu tidak selalu.

Ekonomi syariah tidak dilahirkan sekadar untuk menciptakan produk keuangan yang diberi label syariah. Ia hadir dengan misi moral: menjadikan aktivitas ekonomi sebagai bagian dari ibadah dan menghadirkan kemaslahatan bagi manusia. Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak hanya dapat dilihat dari jumlah aset bank syariah, pertumbuhan sukuk, perkembangan industri halal, atau banyaknya transaksi digital syariah. Kita juga harus bertanya: apakah ekonomi syariah mampu memperluas kesempatan ekonomi? Apakah ia membantu masyarakat kecil naik kelas? Apakah ia mempersempit kesenjangan? Apakah ia menghadirkan keadilan bagi konsumen dan produsen?

Baca Juga  Mengelola Pasar Modal dengan Profesional, Dilandasi Itikad Baik

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Indonesia masih menghadapi persoalan kemiskinan dan ketimpangan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada Maret 2025 tingkat kemiskinan Indonesia masih sebesar 8,47 persen. Rasio Gini memang membaik menjadi 0,375 dari 0,381 pada September 2024, tetapi angka tersebut menunjukkan bahwa agenda pemerataan tetap menjadi pekerjaan besar. Di sinilah kita perlu “pulang” kepada teladan Rasulullah.

Dalam tradisi Islam, pasar bukan ruang yang bebas nilai. Keuntungan diperbolehkan, bahkan perdagangan mendapatkan tempat penting dalam kehidupan ekonomi, tetapi keuntungan tidak boleh diperoleh dengan merusak keadilan. Al-Qur’an mengecam keras praktik kecurangan dalam takaran dan timbangan. Surah Al-Mutaffifin bahkan memulai dengan peringatan: celakalah orang-orang yang curang, mereka yang menuntut haknya secara penuh tetapi mengurangi hak orang lain.

Pesan tersebut terasa sangat relevan dalam ekonomi modern. Kecurangan tidak selalu berbentuk timbangan yang dikurangi di pasar tradisional. Ia dapat muncul dalam bentuk informasi produk yang tidak transparan, biaya tersembunyi, manipulasi promosi, dark pattern dalam perdagangan digital, eksploitasi pekerja, hingga praktik bisnis yang memindahkan seluruh risiko kepada konsumen. Oleh karena itu, menjadi “syariah” tidak cukup hanya dengan memastikan akadnya sah. Keadaban ekonomi juga harus menjadi bagian dari kesyariahan.

Al-Qur’an bahkan memberikan prinsip distribusi yang sangat kuat: harta tidak boleh hanya berputar di antara orang-orang kaya. Prinsip ini seharusnya menjadi roh kebijakan ekonomi syariah. Zakat, wakaf, keuangan sosial Islam, pembiayaan usaha mikro, koperasi syariah, dan berbagai instrumen ekonomi Islam semestinya tidak berdiri sebagai sektor yang terpisah dari agenda pembangunan. Semuanya harus diarahkan untuk memperluas akses terhadap modal, pekerjaan, pendidikan, dan kesempatan berusaha.

Dengan demikian, jalan pulang ekonomi syariah bukan berarti kembali ke masa lalu secara romantis. Jalan pulang berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Rasulullah dalam konteks ekonomi abad ke-21.

Baca Juga  Pendidikan Politik di Indonesia - Tantangan Demokrasi Era Digital

Kita membutuhkan bank syariah yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga inklusif. Kita membutuhkan industri halal yang tidak hanya mengejar pasar global, tetapi juga memperkuat UMKM. Kita membutuhkan fintech syariah yang tidak hanya cepat menciptakan transaksi, tetapi juga melindungi masyarakat dari jebakan utang. Kita membutuhkan ekosistem zakat dan wakaf yang tidak hanya bersifat karitatif, tetapi mampu memberdayakan.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa penguatan ekosistem keuangan syariah terus menjadi agenda penting, mencakup perbankan, pasar modal, asuransi, hingga sektor jasa keuangan lainnya. Tantangannya kini bukan sekadar memperbesar industri, melainkan memastikan pertumbuhan tersebut benar-benar terhubung dengan kesejahteraan masyarakat.

Maulid Nabi seharusnya mengingatkan kita bahwa ekonomi pada akhirnya adalah persoalan manusia. Di balik angka pertumbuhan ada keluarga yang ingin menyekolahkan anaknya. Di balik pembiayaan ada pedagang kecil yang ingin mempertahankan usahanya. Di balik statistik kemiskinan ada manusia yang sedang memperjuangkan martabat hidupnya.

Untuk itu, masa depan ekonomi syariah tidak boleh hanya diukur dari seberapa besar industrinya, tetapi juga dari seberapa besar manfaatnya. Inilah mungkin makna terdalam “jalan pulang” ekonomi syariah: pulang dari transaksi menuju keadaban; dari sekadar keuntungan menuju kemaslahatan; dari kepatuhan formal menuju integritas; dari akumulasi menuju distribusi; dan dari pertumbuhan menuju kesejahteraan yang berkeadilan.

Maulid Nabi 2026 hendaknya menjadi momentum untuk menghidupkan kembali pertanyaan sederhana tetapi mendasar: jika Rasulullah hadir di tengah ekonomi kita hari ini, nilai apa yang pertama kali akan beliau tanyakan—seberapa besar keuntungan yang kita peroleh, atau seberapa banyak manusia yang memperoleh manfaat dari aktivitas ekonomi kita?

Ekonomi syariah akan menemukan masa depannya ketika mampu menjawab pertanyaan itu dengan tindakan. Sebab pada akhirnya, ekonomi syariah bukan hanya tentang bagaimana memperoleh keuntungan secara halal, tetapi bagaimana menjadikan keuntungan itu menghadirkan kebaikan bagi kehidupan. Di situlah ekonomi syariah menemukan ruhnya. Dan di situlah kita menemukan jalan pulangnya. (*)