Oleh: Asrinaldi (Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas)
Pernahkah kita membayangkan bahwa terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat merupakan pengakuan negara terhadap karakteristik daerah ini? Salah satu karakteristik yang ditegaskan dalam undang-undang tersebut adalah falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Pertanyaannya, apakah pengakuan itu cukup berhenti pada tataran simbolik, atau justru harus diturunkan menjadi kebijakan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat?
Selama ini, falsafah ABS-SBK lebih banyak dipahami sebagai identitas kultural masyarakat Minangkabau. Padahal, pengakuan negara melalui UU Nomor 17 Tahun 2022 membuka ruang yang lebih luas untuk menjadikan falsafah tersebut sebagai landasan dalam membangun kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan di Sumatera Barat. Kesempatan ini tidak boleh disia-siakan.
Perubahan sosial yang terjadi saat ini berlangsung begitu cepat. Arus globalisasi, perkembangan teknologi informasi, serta perubahan pola interaksi sosial telah memengaruhi cara pandang generasi muda terhadap nilai-nilai kehidupan. Dalam situasi seperti ini, Sumatera Barat membutuhkan pijakan yang kokoh agar tetap mampu beradaptasi tanpa kehilangan jati dirinya. Di sinilah urgensi menurunkan falsafah ABS-SBK ke dalam bentuk kebijakan daerah.
Falsafah ABS-SBK sesungguhnya tidak hanya berbicara mengenai hubungan adat dan agama dalam pengertian yang sempit. Lebih dari itu, falsafah ini mengandung nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, musyawarah, penghormatan terhadap sesama, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kehidupan sosial. Nilai-nilai inilah yang relevan untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Sumatera Barat dewasa ini.
Kita menyaksikan berbagai fenomena sosial yang memerlukan perhatian serius. Menurunnya kepedulian terhadap kehidupan komunal, meningkatnya perilaku konsumtif, penyalahgunaan narkoba, kekerasan di lingkungan keluarga, hingga semakin renggangnya hubungan antara generasi muda dengan institusi adat merupakan tantangan yang nyata. Tentu persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyerukan pentingnya kembali kepada nilai-nilai ABS-SBK. Diperlukan langkah yang lebih sistematis melalui kebijakan publik yang terencana.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dan DPRD Sumatera Barat perlu menjadikan penyusunan peraturan daerah (perda) tentang implementasi karakteristik ABS-SBK sebagai prioritas. Kehadiran perda ini bukan untuk membatasi ruang kebebasan masyarakat, melainkan memberikan arah mengenai bagaimana nilai-nilai yang telah menjadi identitas daerah dapat diterjemahkan dalam praktik kehidupan modern.
Setidaknya terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama, pemerintah daerah bersama DPRD perlu menyusun naskah akademik yang komprehensif dengan melibatkan perguruan tinggi, lembaga adat, organisasi keagamaan, serta unsur masyarakat sipil. Keterlibatan berbagai pihak menjadi penting agar substansi pengaturan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Sumatera Barat saat ini.
Kedua, nilai-nilai ABS-SBK perlu diterjemahkan ke dalam program-program yang konkret. Misalnya melalui penguatan pendidikan karakter berbasis nilai lokal, revitalisasi peran lembaga adat dalam penyelesaian persoalan sosial, pembinaan generasi muda melalui kegiatan keagamaan dan kebudayaan, serta pengembangan tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi integritas dan musyawarah.
Ketiga, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perda yang disusun tidak bersifat simbolik semata. Harus terdapat indikator keberhasilan yang jelas sehingga implementasinya dapat dievaluasi secara berkala. Dengan demikian, keberadaan perda benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
Keempat, DPRD Sumatera Barat perlu menunjukkan kepemimpinan politik dalam mengawal proses pembentukan perda ini. Pengakuan terhadap karakteristik Sumatera Barat melalui UU Nomor 17 Tahun 2022 harus dipandang sebagai amanah yang memerlukan tindak lanjut dalam bentuk regulasi daerah.
Patut disayangkan apabila hampir empat tahun setelah undang-undang tersebut diterbitkan, belum terlihat langkah konkret untuk menjabarkan falsafah ABS-SBK ke dalam perda. Padahal, ruang hukum telah tersedia dan kebutuhan sosial semakin mendesak. Jika momentum ini tidak dimanfaatkan, maka pengakuan terhadap karakteristik Sumatera Barat hanya akan menjadi catatan normatif tanpa makna substantif bagi masyarakat.
Pada akhirnya, menurunkan falsafah ABS-SBK ke dalam kebijakan daerah bukanlah upaya untuk membawa masyarakat kembali ke masa lalu. Sebaliknya, ini merupakan ikhtiar untuk memastikan bahwa Sumatera Barat memiliki kompas nilai dalam menghadapi perubahan zaman. Sebab, daerah yang mampu bertahan bukanlah daerah yang menolak perubahan, melainkan daerah yang mampu berubah tanpa kehilangan jati dirinya. (*)












