SUMBARUTAMA

Kekerasan di Tambang Ilegal Terus Berulang

×

Kekerasan di Tambang Ilegal Terus Berulang

Sebarkan artikel ini
Tampak alat berat yang digunakan penambang ilegal di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Keberadaan tambang ilegal di kawasan itu telah memicu kasus kekerasan terhadap seorang warga yang berupaya menghentikan aktivitas tersebut. IST/WALHI

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Meskipun telah diajukan sejak tahun lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait penetapan tambang rakyat di Sumatera Barat (Sumbar). Di sisi lain, keberadaan tambang liar terus memunculkan berbagai persoalan, termasuk isu kekerasan yang masih kerap berulang.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Sumbar) sampai saat ini masih terus berupaya mendorong percepatan  solusi legal bagi aktivitas pertambangan rakyat melalui pengusulan 121 blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan total luasan mencapai 5.900 hektare yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.

Percepatan proses legalisasi tambang rakyat yang hingga kini masih berjalan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu diharapkan mengakhiri segala bentuk kekerasan maupun kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas tambang ilegal di Ranah Minang.

Hal ini disampaikan Mahyeldi merespons peristiwa kekerasan berdarah yang menimpa  warga yang menolak keberadaan tambang emas ilegal di Nagari Koto Rambah, Kabupaten Solok Selatan, beberapa waktu lalu. Menyikapi insiden itu, Mahyeldi menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan bahwa kasus tersebut harus diproses secara adil, dengan menjamin perlindungan terhadap korban.

“Pemprov sangat menyayangkan peristiwa ini. Kekerasan tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun, dan proses hukum harus berjalan berkeadilan, terutama bagi korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Haluan, Minggu (26/4).

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut. “Saya meminta jajaran Polda Sumbar bersama aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku kejahatan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang selama ini menjadi sumber konflik dan kerusakan lingkungan.

Ia meminta kerja sama konkret dari seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk bersama-sama melakukan penertiban. “Pemberantasan PETI tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada langkah bersama antara pemerintah daerah (pemda), aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Selain itu, Gubernur kembali mengingatkan para bupati dan wali kota agar menjalankan instruksi yang telah dikeluarkan sebelumnya terkait penertiban dan pencegahan aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing.

Di lain pihak, sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar saat ini tengah menyiapkan skema legalisasi melalui IPR, yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan.

“IPR ini kami siapkan sebagai solusi. Saat ini sedang diusulkan 121 blok dengan luas sekitar 5.900 hektare. Ini menjadi alternatif legal agar masyarakat tetap bisa berusaha tanpa merusak lingkungan dan melanggar hukum,” katanya.

Baca Juga  37 Kasus Berhasil Direstorative Justice Sepanjang 2025, Ini Peran Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Surya Wahyudi

Mahyeldi juga menegaskan peringatan keras kepada para pelaku PETI untuk segera menghentikan seluruh aktivitas ilegal. “Aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial seperti yang terjadi saat ini,” tuturnya.

Kendati demikian, ia tetap menekankan pentingnya pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat. Peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dinilai sangat strategis dalam memberikan pemahaman terkait dampak negatif PETI.

“Saya menginstruksikan kepada bupati dan wali kota agar memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan pemuka agama dan tokoh masyarakat, sehingga kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan bisa tumbuh,” ujarnya.

Sayangkan Sikap Diam Pemda

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar menyoroti keras sikap diam pemda, mulai dari Gubernur Sumbar hingga Bupati Solok Selatan, menyusul kasus kekerasan terhadap warga di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam menilai tidak adanya pernyataan resmi maupun langkah konkret dari para pemangku kebijakan menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap warga yang tengah memperjuangkan ruang hidupnya.

“Sudah lebih dari 24 hari sejak peristiwa kekerasan itu terjadi, tetapi tidak ada satu pun pernyataan resmi, sikap politik, maupun langkah tegas dari pemda. Ini bukan sekadar kelalaian komunikasi publik, tetapi mencerminkan absennya negara dalam melindungi rakyatnya,” kata Tommy dalam keterangan tertulis yang diterima Haluan, Sabtu (23/4).

Kasus kekerasan tersebut menimpa seorang warga yang berupaya menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat jenis ekskavator. Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani penanganan medis dengan total 50 jahitan. Rinciannya, 25 di bagian depan dan 25 di bagian belakang serta menjalani rawat jalan di RSUD Solok Selatan.

Menurut Tommy, peristiwa di Koto Rambah bukanlah insiden tunggal. Kejadian tersebut merupakan bagian dari rangkaian panjang konflik dan kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di Sumbar, khususnya di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) Batanghari.

“Ini bukan konflik biasa. Ini bagian dari praktik tambang ilegal yang sudah lama berlangsung, merusak lingkungan, sekaligus memicu kekerasan terhadap warga yang berupaya menghentikannya,” ujarnya.

Walhi Sumbar mencatat, dalam rentang 2016 hingga 2026, sedikitnya lebih dari 60 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal. Selain itu, ratusan lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan kerja maupun konflik di lokasi tambang.

Baca Juga  Cegah SPJ Fiktif dan Mark Up Perjalanan Dinas, Pakar Minta Bendahara Daerah Cermati Perubahan Regulasi

Tak hanya korban jiwa, kerusakan lingkungan juga disebut telah mencapai skala masif. Lebih dari 10.000 hektare lahan dan kawasan hutan di Sumbar dilaporkan rusak akibat aktivitas alat berat yang beroperasi di wilayah-wilayah sensitif, termasuk kawasan hutan dan hulu sungai yang menjadi sumber air masyarakat.

Hasil kajian akademik dari peneliti Jurusan Fisika FMIPA Universitas Andalas (Unand) turut memperkuat kekhawatiran tersebut. Dalam penelitian itu, kandungan merkuri di aliran Sungai Batanghari, tepatnya di Batu Bakauik, Kabupaten Dharmasraya, tercatat mencapai 5,198 mg/l atau sudah jauh melampaui ambang batas baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/l sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Ini ancaman serius bagi keselamatan manusia dan lingkungan. Kita tidak hanya bicara kerusakan hutan, tetapi juga pencemaran air yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” kata Tommy.

Lebih jauh, Walhi menilai sikap diam pemda justru memperkuat dugaan adanya pembiaran secara struktural terhadap aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung lama. “Diamnya pemda membuka ruang spekulasi bahwa ada pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan atau kepentingan tertentu di balik praktik tambang ilegal ini,” ujarnya.

Selain kepala daerah, Walhi juga menyoroti peran legislatif. DPRD Sumbar dan DPRD Solok Selatan dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap kinerja pemda dalam menangani persoalan tersebut.

Padahal, pemerintah memiliki mandat konstitusional untuk melindungi warga dan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam pasal 28H UUD 1945. “Negara tidak boleh absen. Pemerintah harus hadir secara nyata, bukan sekadar menjadi penonton di tengah kekerasan dan kerusakan lingkungan yang terjadi,” ucapnya.

Atas dasar itu, ia mendesak Gubernur Sumbar segera menyampaikan sikap resmi dan mengambil langkah tegas terkait insiden kekerasan di Koto Rambah serta maraknya tambang emas ilegal di Solok Selatan.

Selain itu, Bupati Solok Selatan juga diminta bertanggung jawab secara politik dan administratif atas kejadian di wilayahnya, sekaligus memastikan perlindungan terhadap warga. Walhi juga mendorong pemda untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal, melakukan pemulihan lingkungan, serta menjamin keamanan masyarakat terdampak.

Tak kalah penting, aparat penegak hukum diminta bertindak independen dan profesional dalam mengusut kasus kekerasan tersebut, termasuk menindak pelaku di lapangan maupun aktor-aktor di balik aktivitas tambang ilegal. “Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Jika tidak, maka kekerasan serupa akan terus berulang dan masyarakat akan semakin menjadi korban,” katanya. (h/fzi)