OPINI

Ilusi Murah Minyakita

×

Ilusi Murah Minyakita

Sebarkan artikel ini
Ronny P. Sasmita (Analis Senior ISEAI dan Peneliti Senior Tamu CIDS University of the Philippine)

Oleh: Ronny P. Sasmita (Analis Senior ISEAI dan Peneliti Senior Tamu CIDS University of the Philippine)

Pelemahan rupiah terhadap dolar AS serta eskalasi geopolitik global memicu kenaikan biaya impor bahan baku serta mengerek nilai keekonomian komoditas ekspor domestik. Dalam merespons tekanan inflasi kelompok pangan bergejolak, pemerintah mengambil dua pendekatan kebijakan yang sangat kontras. Pada satu sisi, pemerintah menunjukkan keberpihakan fiskal pada komoditas tertentu, tetapi di sisi lain justru terjebak dalam pendekatan administratif yang mengabaikan hukum pasar. 

Kontras kebijakan ini terlihat jelas saat membandingkan penanganan komoditas kedelai dengan minyak goreng rakyat. Pada komoditas kedelai yang hampir seluruhnya bergantung pada impor, pemerintah menggelontorkan subsidi harga langsung sebesar Rp2.000 per kilogram melalui Perum Bulog kepada pengrajin tahu dan tempe.

Langkah taktis ini diambil agar biaya produksi pengrajin tidak membengkak, sehingga stabilitas harga tahu dan tempe tetap terjaga tanpa merusak iklim usaha pengolahan pangan. Ini contoh intervensi pasar yang sehat, di mana pemerintah menanggung selisih biaya keekonomian lewat anggaran negara. 

Sebaliknya, perlakuan berbeda diterapkan pada minyak goreng rakyat kemasan sederhana bermerek Minyakita. Di tengah tren kenaikan harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) domestik dan global, pemerintah bersikeras mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di level Rp15.700 per liter.

Tanpa dukungan subsidi fiskal dari APBN, pemerintah hanya mengandalkan mekanisme administratif berupa kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) untuk memaksa produsen swasta memasok minyak goreng murah. 

Pendekatan ini melahirkan anomali di lapangan. Di atas kertas, harga Minyakita terlihat ramah, tetapi di pasar tradisional barang tersebut justru sangat langka. Alih-alih mendapatkan minyak goreng murah, konsumen di Tangerang Selatan hingga Padang menghadapi harga riil yang menembus Rp21.000 hingga Rp22.000 per liter, melompati harga minyak kemasan premium nonsubsidi. Kebijakan penahanan HET tanpa kalkulasi biaya produksi riil ini pun  dipastikan hanya akan menjadi kosmetik regulasi yang tidak menyentuh akar masalah. 

Matematika Industri

Mengapa HET Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter tidak pernah efektif di tingkat eceran? Jawabannya terletak pada kalkulasi logis struktur biaya industri minyak goreng yang telah melampaui batas keekonomian wajar. Harga CPO domestik di PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Inacom tercatat berada di kisaran Rp15.400 per kilogram.

Berdasarkan prinsip pemurnian kelapa sawit, satu kilogram CPO tidak menghasilkan satu kilogram minyak goreng olein secara utuh, karena proses pemurnian membagi bahan baku menjadi minyak goreng cair dan produk sampingan seperti stearin. 

Setelah memperhitungkan nilai penjualan produk sampingan tersebut, biaya pokok produksi satu liter minyak goreng di pabrik sudah mendekati harga bahan baku awal. Angka ini belum mencakup biaya pengemasan sederhana yang mencapai Rp1.200 per liter serta biaya logistik pengiriman dari pabrik ke pengecer di pasar rakyat yang memakan biaya Rp1.800 per liter. Jika seluruh komponen ini dijumlahkan secara jujur, harga pokok penjualan riil di tingkat retail tradisional sebenarnya berada di kisaran Rp 19.800 per liter. 

Baca Juga  Benarkah Ormas Bikin Cemas?

Kesenjangan lebar antara biaya pokok riil dengan HET memaksa rantai distribusi mencari celah untuk bertahan hidup. Perum Bulog menyalurkan Minyakita kepada distributor utama dengan harga tebus murah sekitar Rp14.500 per liter.

Namun, lantaran minimnya pengawasan dan panjangnya rantai perantara informal di pasar sekunder, pasokan tersebut kerap dilempar kembali dengan harga grosir jauh lebih tinggi sebelum sampai ke pedagang kecil. Akibatnya, pengecer tradisional di pasar rakyat terpaksa menaikkan harga jual di atas ketentuan pemerintah agar tidak rugi. 

Dampaknya adalah kelangkaan fisik yang terjadi secara meluas. Karena takut terkena sanksi administratif atau penyitaan dari satuan tugas pengawasan pemerintah, banyak pedagang retail tradisional memilih untuk tidak menjual Minyakita sama sekali.

Pilihan rasional mereka adalah beralih menjual minyak goreng kemasan premium nonsubsidi yang pasokannya melimpah tanpa risiko hukum. Walhasil, konsumen kelas bawah kembali menjadi korban di mana sebagian terpaksa membeli minyak curah biasa, atau bahkan menggunakan minyak bekas pakai demi menyiasati pengeluaran rumah tangga.

Siasat Merek Kedua

Menyadari kebuntuan pasokan Minyakita, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengimbau produsen swasta nasional memproduksi minyak goreng merek kedua atau second brand. Merek kedua ini dirancang sebagai produk pendamping yang kualitasnya setara dengan Minyakita, tetapi didistribusikan menggunakan merek dagang milik swasta dan tidak terikat oleh aturan wajib HET. Pemerintah berharap keberadaan merek kedua ini dapat memperluas pilihan bagi konsumen serta meredam kepanikan akibat anggapan kelangkaan minyak goreng.

Meskipun secara taktis langkah ini mampu memulihkan ketersediaan fisik minyak goreng di pasar tradisional, dari sudut pandang ekonomi publik, strategi ini merupakan bentuk pengakuan tidak langsung atas ketidaklayakan kebijakan HET Minyakita.

Produsen kelapa sawit swasta tentu bertindak rasional. Ketika dipaksa memproduksi Minyakita dengan margin negatif yang merugikan, produsen akan mengalihkan kapasitas produksinya ke merek kedua yang menawarkan margin keuntungan lebih sehat karena harganya bebas mengikuti fluktuasi pasar. 

Fenomena ini menciptakan dualisme pasar yang semu. Di satu sisi, pemerintah dapat mengklaim bahwa harga eceran tertinggi Minyakita tetap terjaga murah. Namun di sisi lain, barang tersebut tidak dapat ditemukan di lapangan.

Masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro terpaksa membeli minyak goreng merek kedua swasta dengan harga keekonomian riil yang berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.500 per liter. Pada akhirnya, kebijakan HET murah ini hanya berfungsi sebagai kosmetik politik, sementara beban pengeluaran rumah tangga tetap membengkak sesuai harga pasar. 

Baca Juga  Pada Akhir Zaman, Orang yang Mengikuti Sunnah akan Dianggap Asing Manusia

B50 dan Sentralisasi Ekspor

Tantangan pengendalian harga minyak goreng rakyat di paruh kedua tahun 2026 diproyeksikan akan semakin berat akibat intervensi kebijakan energi makroekonomi pemerintah.

Mulai 1 Juli 2026, pemerintah secara resmi memberlakukan mandatori pencampuran biodiesel sebesar 50 persen atau B50 untuk seluruh sektor transportasi dan industri nasional. Kebijakan ambisius ini diperkirakan akan menyedot tambahan pasokan CPO domestik hingga 3,5 juta ton per tahun. 

Penyerapan energi hijau skala masif ini memicu persaingan bahan baku yang sengit antara sektor energi dan sektor pangan domestik. Dengan produksi kelapa sawit nasional yang stagnan akibat lambatnya program peremajaan sawit rakyat, lonjakan permintaan CPO untuk biodiesel dipastikan mendongkrak harga bahan baku ke level yang lebih tinggi.

Kondisi ini semakin memperlebar jurang pemisah antara biaya pokok produksi minyak goreng kemasan rakyat dengan HET administratif pemerintah, sehingga potensi kemacetan pasokan total kian nyata. 

Di hulu industri, tata niaga kelapa sawit juga mengalami perombakan radikal melalui pemberlakuan ekspor satu pintu di bawah PT. Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sejak 1 Juni 2026.

Melalui regulasi ekspor baru, seluruh transaksi ekspor CPO dan produk turunannya wajib melalui dan dilaporkan kepada badan usaha milik negara tersebut. Langkah sentralisasi ini diklaim bertujuan mencegah praktik pelaporan nilai ekspor yang tidak jujur serta meningkatkan transparansi penerimaan negara. 

Namun, proses transisi tata niaga baru ini memicu kekhawatiran sistemik di kalangan petani sawit swadaya. Adanya potensi pengenaan biaya administrasi tambahan atau margin yang diambil oleh badan pengawas ekspor dikhawatirkan digeser menjadi beban biaya bagi produsen hulu.

Produsen kelapa sawit swasta cenderung menekan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) milik petani rakyat demi mengompensasi peningkatan biaya kepatuhan ekspor. Kerentanan harga di tingkat hulu ini dapat mematikan gairah produksi perkebunan sawit rakyat yang menyokong rantai pasok minyak goreng nasional. 

Sengkarut tata niaga ini harus diurai dengan pendekatan kebijakan yang berbasis realitas ekonomi, bukan hanya penegakan hukum administratif yang represif. Pemerintah perlu mengubah sistem HET kaku menjadi HET dinamis yang bergerak fleksibel mengikuti indeks harga CPO domestik.

Selain itu, sudah saatnya dana kelolaan sawit yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang selama ini mayoritas dialokasikan untuk menyubsidi industri biodiesel swasta, dialihkan sebagian sebagai dana penyangga kestabilan harga minyak goreng rakyat di tingkat retail. Tanpa adanya reformasi struktur subsidi dan transparansi rantai distribusi, kebijakan HET murah hanya akan terus menjadi ilusi manis yang menjebak konsumen dalam kelangkaan. (*)