Dalam dakwaan, terdakwa disebut berperan dalam dugaan pemufakatan jahat untuk transaksi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perkara tersebut juga melibatkan sejumlah terdakwa lain yang diproses secara terpisah, sementara beberapa orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai digelar, majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi menjatuhkan putusan nihil terhadap terdakwa dalam perkara Nomor 14/Pid.Sus/2026/PN.Bkt.
Tim kuasa hukum berharap putusan tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh pembelaan hukum yang adil di hadapan pengadilan. (*).












